MAKASSAR–Ada inovasi menarik yang dilakukan pemerintah kota Makassar dalam memberi perlindungan terhadap tenaga kerja informal atau tenaga kerja rentan. Melalui program Perlindungan Jaminan bagi Pekerja Rentan Terdekat (Paraikatte), pemerintah kota Makassar berupaya mengcover seluruh pekerja rentan di Makassar sebagai peserta BP Jamsostek.

Paraikatte merupakan Bahasa Makassar yang memiliki arti sesama. Program ini dilakukan dengan sistem gandeng. ASN menggandeng pekerja rentan. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kota yang menjadi peserta BP Jamsostek akan menggandeng satu pekerja rentan. Pekerja rentan yang dimaksud antara lain pemandi jenazah, marbot, guru mengaji, tukang bentor, driver atau sopir pribadi pejabat, security di kompleks perumahaan, dan beberapa pekerja informal lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Implementasi program ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dengan Kepala Cabang BPJSTK Kota Makassar, Hendrayanto di Makassar, pertengahan November lalu. Penandatanganan kerja sama ini disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Nielma Palamba dan beberapa pejabat lingkup pemerintah kota Makassar.

Untuk tahap awal, sebanyak 4.000 peserta yang masuk pendataan otomatis akan mendapatkan dua program perlindungan. Keduanya adalah program jaminan kematian dan program jaminan kecelakaan kerja. Jumlah ini berpeluang akan bertambah mengingat jumlah ASN di Makassar yang mencapai 10.400 orang.

“Para pekerja sektor keagamaan seperti marbot, pemandi jenazah, dan guru mengaji memang perlu perlindungan. Itu sebabnya pemerintah kota Makassar menginisiasi program ini,” kata Wali Kota Ramdhan Pomanto.

Program Paraikatte menurut dia merupakan salah satu karakter warga Makassar yang peduli pada sesama. Paraikatte menjadi bukti bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah Kota Makassar terhadap pekerja keagamaan yang selama ini beraktivitas tanpa ada jaminan dan perlindungan kerja.

Setiap ASN harus menanggung satu pekerja rentan di sekitarnya. Bisa guru mengaji. Bisa marbot. Bisa juga pemandi jenazah atau petugas keamanan di kompleks perumahannya masing-masing. Nelayan dan pekerja kebun juga masuk kategori pekerja rentan. Wali Kota Ramdhan Pomanto sudah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar agar mendata nama ASN dan pekerja rentan yang menjadi tanggungannya.

Kepala Cabang BPJSTK Kota Makassar, Hendrayanto mengapresiasi gagasan dan inovasi pemerintah kota Makassar. Menurut dia, pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, dan memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim.

Hendrayanto berharap gagasan dan inovasi pemerintah kota Makassar dalam memberi perlindungan terhadap pekerja rentan ini bisa menginspirasi daerah-daerah lainnya di Indonesia. Harus diakui, kata dia, masih sangat banyak pekerja-pekerja rentan yang membutuhkan jaminan perlindungan.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga April 2020 ada 2,8 juta pekerja yang di-PHK dan dirumahkan sebagai imbas dari Covid-19. Mereka yang di-PHK dan dirumahkan ini akan menambah jumlah pekerja rentan di Indonesia yang sebagian besar menggantungkan hidupnya di sektor informal.

Merujuk data BPS pada tahun 2019 tercatat pekerja informal di Indonesia sebanyak 74,08 juta orang (57,27 persen). Mereka merupakan kelompok yang paling berisiko menerima dampak krisis karena pendapatan rata-rata mereka hanya di kisaran USD 100-200 per bulan dan tidak memiliki perlindungan sosial hingga kesehatan. Padahal dalam perspektif ekonomi-politik, para pekerja informal ini adalah bagian dari cadangan pekerja atau surplus populasi relatif.

Sejatinya inovasi yang dilakukan pemerintah kota Makassar itu dengan konsep “Paraikatte” tidak saja menjadi keberpihakannya pada pekerja informal atau pekerja rentan. Inovasi itu juga bagian dari menunaikan kewajiban memberi perlindungan terhadap pekerja rentan. Apalagi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sudah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia.

Regulasi ini tentu menjadi payung bagi pemerintah daerah dalam memberi perhatian khusus terhadap pekerja rentan. Daerah yang belum menemukan formula perlindungan pekerja rentan tentu boleh menduplikasi program pemerintah kota Makassar. Menitipkan satu pekerja rentan pada ASN yang menjadi peserta BP Jamsostek.

Imbauan untuk memperhatikan pekerja rentan juga pernah disampaikan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin pada Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) September lalu. Wapres mengatakan perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik.

Respons Pekerja Rentan

Sejumlah pekerja informal merespons positif terobosan pemerintah kota Makassar yang memberi perlindungan pekerja rentan melalui program Paraikatte. Syamsuddin, salah satu security kompleks perumahan mengaku sangat gembira mendengar adanya program ini. Ia yakin akan menjadi salah satu pekerja yang akan terlindungi dan mendapat jaminan program ini.

“Terima kasih pak wali kota dan BP Jamsostek. Alhamdulillah program Paraikatte ini bisa menyasar kami,” katanya.

Optimisme Syamsuddin bakal tercover program ini bukan tanpa sebab. Di kompleks perumahannya di bilangan Jalan Sultan Alauddin Makassar tinggal beberapa ASN pemkot Makassar. Ia sangat yakin satu dari sekian banyak ASN itu akan menjadikan dirinya sebagai pekerja rentan yang tertanggung BP Jamsostek.

Hal sama disampaikan Daeng Ngunjung, petugas pengumpul sampah di sebuah kompleks perumahan di bilangan Jalan Hertasning. Meski baru tahu program ini setelah membaca berita, ia mengaku bangga dan salut pada pemerintah kota Makassar dan BP Jamsostek.

Daeng Ngunjung berharap program ini bisa direalisasikan secepatnya agar para pekerja rentan di Makassar bisa menikmati jaminan perlindungan yang disiapkan pemerintah. (fachruddin palapa)