MAKALE, UJUNGJARI–Meskipun penyebaran virus Covid-19 sudah signifikan turun di Tana Toraja,  namun Pemkab mewaspadai penyebaran virus gelombang ketiga dengan varian baru.

Hal itu dibuktikan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung, Nomor 445/SATGAS COVID-TT/XI/2021, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberlakuan PPKM Level 3 di momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Tana Toraja, sesuai perintah Presiden Jokowi berlaku PPKM Level-3 seluruh daerah di Indonesia.

Pemkab Tana Toraja mengeluarkan surat imbauan PPKM Level 3 kepada Satgas Covid-19 Tana Toraja, Pimpinan Denominasi Gereja dan para Pengurus Masjid, terang Bupati Theo Allorerung, Senin (29/11).

Menurut Theo, mewaspadai kejadian serangan gelombang ketiga varian baru virus Covid-19. Upaya Pemkab Tana Toraja memutus mata rantai penyebaran virus Corona, menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru.

Selain Pemkab Tana Toraja akan berlakukan PPKM Level 3 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Juga Satgas Covid-19 di gereja sampaikan anggota jemaat datang beribadah telah divaksin Covid-19.

Demikian pula Satgas di tempat ibadah melakukan pendataan terhadap anggota jemaat atau jemaah yang belum di vaksin dan melaporkan ke Satgas Kelurahan, Lembang dan Kecamatan setempat, untuk segera mendapatkan pelayanan vaksin,” imbuh Theofilus. (agus)