MAKASSAR, UJUNGJARI – Setelah tidak berhasil mencapai target yang ditentukan saat Show Cause Meeting (SCM) III pembangunan proyek Pasar Tempe Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Proyek tersebut pun akhirnya terbengkalai.P
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu akhirnya memutus kontrak proyek pembangunan Pasar Tempe dengan PT Delima Agung Utama sebagai pemenang tender pada Proyek Pembangunan Pasar tempe itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemutusan kontrak ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melalui surat Inspektur Jenderal Nomor: PW0101-lj/1076 tertanggal 14 September 2021, serta surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: PW.0202-Dc/1770 tangal 8 November 2021.
Pemutusan Kontrak pembangunan pasar tempe berspesifikasi Bangunan Gedung Hijau pertama di Indonesia Timur dan digadang – gadang menjadi percontohan nasional ini pun akhirnya terhenti sementara.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan pihaknya pada dasarnya pihaknya bakal turun menyelidiki hal tersebut.
“2022 baru diproses, Pasti (Polda akan turun menyelidiki hal ini,” ucapnya saat dihubungi melalui via telepon kepada wartawan, Minggu (28/11/2021).
Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh. Ansar mengatakan pada dasarnya pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi atas sikap polda yang menyebutkan bakal turun menyelidiki Proyek pembangunan pasar tempe yang diduga menyalahi spesifikasi.
“Tentunya kami sangat mendukung serta mengapresiasi atas keseriusan Polda guna menyelidiki proyek pembangunan Pasar Tempe ini,” sebutnya.
Menurutnya, Pembagunan Pasar Tempe ini memang disebut tidak melahirkan kerugian Keuangan Negara akan tetapi tertundanya pengerjaan Proyek pada akhir tahun 2021 itu disebut membuat perekomian rakyat di sekitar Pasar Tempe tidak maksimal.
“Proyek pasar tempe tidak merugikan negara siapa bilang kami yakin ada kerugian negara yang ditimbulkan, selain itu mangkraknya proyek itu merugikan perekonomian negara, Ada dua akibat dalam pasal tipikor yaitu merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, andaikan proyek ini dikerjakan sesuai RAB tentunya akan sangat membantu bagi ekonomi masyarakat dan perekonomian negara,” pungkasnya.
Untuk itu, Ansar juga meminta Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya segera mengevaluasi kinerja Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah II Sulawesi Selatan.
“Satker PPK Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah II Sulsel harus juga bertanggung jawab, terlebih pelaksana dan konsultan pengawasnya,” tegasnya.
Data yang dihimpun, proyek pembangunan Pasar Tempe merupakan proyek strategis nasional percontohan pertama di kawasan Indonesia Timur.
Pasar ini dibangun dengan menggunakan Dana APBN Rp45.340.239.338,63 dimenangkan PT Delima Agung Utama yang beralamat di Jl Suryalaya, Buah Batu Bandung, Jawa Barat.
Pembangunan Pasar Tempe dimaksudkan untuk peningkatan ekonomi kerakyatan, namun lantaran pembangunannya tersendat-sendat, perputaran roda ekonomi ikut terpengaruh, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Menanggapi itu, Kontraktor pembangunan Pasar Tempe dalam hal ini PT Delima Agung Utama, kini hanya bisa gigit jari usai kontraknya diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis. PT Delima Agung Utama pun melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Tunggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar usai ia diputus kontrak.
pihak kontraktor. Betapa tidak, banyak item-item hingga bahan yang digunakan itu terpaksa diganti.
“Tapi makin kesini kok saya baru sadar bahwa pekerjaan ini ternyata kami terjebak dalam konsep BGH ini. Contoh semen, seharusnya kami bisa pakai semen SNI seperi Conch, tapi karena ada BGH maka persyaratan penggunaan semen itu selain SNI harus ada ISO 140001-nya, sehingga kami tidak bisa pakai semen Conch lagi, jadi bagaimana kalau habis stok di pasaran, tidak ada di distributor. Maka pasti terlambat lagi pekerjaan dong,” ucap dia.
Selain terjadi perubahan pada bahan yang digunakan dalam proyek Pasar Tempe berkonsep Bangunan Gedung Hijau. Beberapa bagian bangunan juga ternyata berubah. Perubahan-peruabahan itulah yang menyebabkan pihaknya mengalami keterlambatan progres dalam proses pembangunan Pasar Tempe. (*)