GOWA, UJUNGJARI.COM — Pengelolaan anggaran negara di lingkup instansi pemerintah kerap menjadi jebakan bagi oknum pegawai negeri sipil atau ASN (aparatur sipil negara) untuk terlibat kasus korupsi.
Salah satu yang rawan adalah pengelolaan dana sekolah atau Biaya Operasional Sekolah (BOS). Ratusan juta hingga miliaran rupiah dana BOS bisa dikelola satu sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agar kepala sekolah tidak terjebak dan tergiring ke tindak pidana, maka Kejaksaan Negeri melakukan langkah cegah dengan melaksanakan sosialisasi Penkum terhadap pengelolaan dana BOS ini.
Seperti dilakukan Kejaksaan Negeri Gowa pada Selasa (22/11/2021) lalu di Kecamatan Pallangga dan Bajeng. Sosialisasi Penkum ini di SDN Tetebatu Kecamatan Pallanga.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani didampingi Kasi Intelijen Andi Faiz mengatakan kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum (Penkum) kepada para kepala sekolah (Kepsek) ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan terjadinya penyimpangan pengelolaan BOS khususnya di lingkup sekolah dasar (SD).
” Dengan sosialisasi dan Penkum ini kita berharap Kepsek tidak salah dalam pengelolaan dana BOS tersebut dan dilaksanakan sesuai Juknis yang telah ditetapkan. Jika pihak sekolah ada keragu-raguan dalam pelaksanaan kegiatan, silahkan berkonsultasi dan kami akan memberikan pendampingan agar pengelolaan dana BOS tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan, ” kata Kajari Gowa.
Yeni pun mengajak para Kepsek agar tidak sungkan bertanya dan berkonsultasi jika ada kendala dalam pengelolaan dana BOS.
” Jika ada kendala jangan takut untuk bertanya dan berkonsultasi. Melalui sosialiasi dan Penkum ini diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dana BOS di Kabupaten Gowa, ” tegas Yeni. –