SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kabupaten Sidrap melakukan sosialisasi manfaat dan program BPJamsostek di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, Kamis (25/11/2021).
Sosialisasi disampaikan Kepala BPJamsostek KCP Sidrap, Arfandy Nur, didampingi Account Representative (AR) BPJamsostek KCP Sidrap, Gesa Yuda Amarta. Hadir di kesempatan itu, Kakan Kemenag Sidrap, H. Muhammad Idris Usman, dan Kasubag TU Kemenag Sidrap, H. Umar Yahya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sosialisasi di Aula Kantor Kemenag Sidrap itu diikuti kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sidrap dan undangan lainnya.
Arfandi Nur menjelaskan, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menginstruksikan pelaksanaan perlindungan dasar dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh.
“Termasuk kepada para tenaga pendidik non ASN, PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), dan penyuluh non ASN di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang,” terangnya.
Ia selanjutnya mengutarakan, program BPJamsostek menyeluruh bagi seluruh pekerja. “Perlindungan yang diberikan terkait resiko kerja, seperti kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan nantinya jaminan kehilangan pekerjaan,” paparnya.
Sementara Kakan Kemenang Sidrap, Muhammad Idris Usman menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Apa yang telah menjadi perintah dan arahan dari pemerintah pusat itu harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prosedur dan SOP yang ada,” sebutnya.
Ia menambahkan, manfaat program BPJamsostek nyata dan dapat disaksikan bersama. “Tinggal bagaimana nanti teknis pembayarannya. Intinya, Insya Allah kami siap untuk menyelenggarakan program tersebut,” tandasnya. (Aca)