BARRU, UJUNGJARI.COM — Pemkab Barru akan membuka penawaran lelang terbuka terhadap 19 unit kendaraan dinas (Randis) pada tanggal 29 November 2022. Ironisnya beberapa dari randis itu sudah rusak berat dan tidak memilki BPKB serta STNK.
Beberapa pihak menyayangkan langkah Pemkab yang menawarkan lelang terbuka dari randis yang rusak berat. Apalagi tanpa BPKB dan STNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak warganet mempertanyakan kondisi randis yang tidak memiliki BPKB dan STNK. Diberbagai group medsos, ada warga yang bertanya kemana BPKB dan STNK randis tersebut. Mengapa bisa tidak ada jejak dari bukti kepemilikan randis yang merupakan aset daerah.
Sementara Ketua Ormas DPC LAKI Barru Andi Agus menyoroti langkah Pemkab Barru yang akan membuka lelang terbuka dari puluhan randis tanpa dokumen penting seperti BPKB.
“Apakah upaya lelang ini tidak berdampak hukum karena radis itu tanpa dokumen. Bagaimana nanti pengurusan surat terhadap pemenang lelang dari kendaraan yang ditawarkan dalam proses lelang kalau tidak BPKB nya,” ujar Andi Agus.
Andi Agus juga mempertanyakan itu BPKB dan STNK dimana posisinya. “Apakah tidak diberikan pihak dealer saat membeli kendaraan atau hilang ditangan ASN sebagai pemakai randis,” bebernya.
Pemkab Barru sendiri sudah mengumumkan penawaran lelang terbuka ini melalui media cetak. Proses lelang ini dilakukan berdasarkan surat pengumuman nomor : 900/209/BPKAD tanggal 22 November 2021, yang ditanda tangani langsung Sekda Barru Abustan, AB.
Dalam pengumuman itu peserta lelang mesti memenuhi persyaratan. Selain itu tempat pelaksanaan, dan jenis kendaraan yang akan dilelang oleh Pemda Barru.
Adapun persyaratan lelang peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id/;. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas .Batas akhir penawaran/pelaksanaan lelang Senin, 29 November 2021, Pukul 11.00 WITA atau 10.00 WIB server DJKN.
Sebagai tempat pelaksanaan lelang akan digelar di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Barru, Jalan Sultan Hasanuddin No. 82 Kabupaten Barru.
Proses lelang ini dilakukan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Barru bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare, untuk melakukan penjualan di muka umum (lelang). (Udi)