MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Polsek Biringkanaya, Kota Makassar diminta agar profesional menangani perkara dugaan kasus pengrusakan lapak pedagang yang terjadi di pasar pusat grosir Daya beberapa waktu lalu.
Terlapor dugaan pengrusakan, H Kurdas menilai bahwa kasus tersebut terkesan dipaksakan untuk ditindak lanjuti oleh penyidik Polsek Biringkanaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, lapak pedagang yang dibangun itu berada diatas fasum (jalan umum) untuk dikomersilkan. Selain itu, lapak tersebut dibangun tanpa izin pengelola Mutiara Group dan pemerintah setempat.
“Lokasi itu kan fasum jalanan umum. Yang namanya fasum tidak boleh ada bagunan diatasnya apalagi untuk dikomersilkan. Parahnya lagi, bangunan tersebut tidak mengantongi izin dari Mutiara Group dan pemerintah setempat,” kata H Kurdas kepada ujungjari.com, Sabtu (20/11/2021).
“Memang saya yang menggeser bangunannya. Saya sendiri yang melakukan, tidak orang lain. Bagaimanan saya tidak marah, mereka membangun tanpa izin dan menempel di tembok Ruko yang saya tempati. Kalau ada pencuri manjat dan masuk lewat rangka bangunan yang menempel di Ruko-ku, siapa yang mau bertanggungjawab?,” jelasnya.
“Sebelum saya menggeser bangunan itu, saya sudah mencari tahu siapa oknum yang membangun, dan sempat saya tanyakan ke pengelola Mutiara Group, tapi tidak ada yang tahu. Nanti beberapa saat setelah bangunan itu saya geser, baru muncul haji Kade’ (Haji Kadir) marah-marah,” urai H Kurdas.
Dia menambahkan jika kasus tersebut dipaksakan, maka ia akan melaporkan hal tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri.
“Kalau ini dipaksakan saya merasa dizalimi karena ini seakan direkayasa laporannya. Jadi saya akan menyurat ke Kapolri untuk dapat keadilan,” tambah Kurdas.
Diketahui bahwa kasus dugaan pengrusakan lapak pedagang di pasar grosir Daya telah dilaporkan oleh H Kadir ke Polsek Biringkanaya beberapa waktu lalu. Ia melaporkan H Kurdas atas dugaan pengrusakan bangunan.
Lanjut H Kurdas yang juga penjual Bakso tersebut menilai panggilan tersebut tidak cukup bukti dikarenakan lahan yang ditempati membangun tersebut merupakan fasilitas umum (jalan umum).
“Laporan tersebut tak berdasar dan tidak cukup kuat bukti untuk dilanjutkan. Apalagi melakukan pelanggaran berat. Mereka membangun di atas Fasum jalan umum, untuk kepentingan pribadinya. Mereka tak mengantongi izin dari pengelola dan pemerintah setempat,” jelas H Kurdas.
Dalam kasus tersebut, beberapa orang saksi telah dimintai keterangannya oleh peyidik termasuk H Kurdas sebagai terlapor.
Sementara itu, Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo, SH, SIK, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mejelaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan pelayanan sesuai SOP.
Semua laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai aturan, kami ikuti SOP. “Kami profesional,” kata Kompol Rujiyanto kepada ujungjari.com yang dikonfirmai via telepon selularnya, Senin (22/11).
“Bisa di cek sendiri, laporan haji Kurdas itu kami sudah proses, bahkan haji Kadir sebagai terlapor sudah kami tahan,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa H Kadir dan H Kurdas saling lapor. Dan laporan mereka berdua sementara kami tindak lanjuti sesuai aturan. “Lantas dimana ketidakpuasan haji Kurdas?,” ujarnya.
“Jadi semua berjalan sesuai aturan, hari ini haji Kurdas kita panggil sebagai saksi atas laporan haji Kadir. Kurdas kita panggil sebagai saksi atas laporan haji Kadir terkait pengrusakan bangunan di pasar niaga Daya,” jelas Kapolsek. (*)