MASAMBA, UJUNGJARI – Langkah Kejaksaan Negeri Luwu Utara, menahan dua tersangka dugaan korupsi di PDAM Tirta Bukae, menuai apresiasi dari aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan.
“Penahanan itu merupakan bukti bahwa kinerja jaksa di Luwu Utara tidak diragukan lagi,” kata Direktur Lembaga Antikorusi Sulawesi Selatan (Laksus) Muhammad Ansar, Sabtu (20/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ansar menilai, kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri Lutra, Haedar patut diapresiasi. Alasannya, penahan terhadap tersangka kasus korupsi merupakan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di daerah itu.
“Sekaligus, Kajari Lutra ingin memberi efek jera bagi pelaku dan warning bagi pejabat lain untuk tidak melakukan tindakan serupa,” ujar Ansar.
Menurut Ansar, penahanan terhadap tersangka kasus korupsi semacam bukti bahwa aparat penegak hukum tidak pernah main-main menangani suatu perkara. Selain itu, bila tersangka ditahan, penyidik Kejaksaan akan lebih leluasa merampungkan berkas perkara hingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejahatan korupsi harus ditangani dengan cara-cara luar biasa dengan cara menahan tersangka,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lutra menahan eks Direktur PDAM berinial AR. Tersangka diduga telah
korupsi dalam pengadaan barang sepanjang 2018 sampai 2019. Modusnya, tersangka melakukan mark up anggaran pada setiap item barang yang diadakan di PDAM.
Selain mantan direktur PDAM, Kejari Luwu Utara juga menahan seorang tim teknis lapangan PDAM berinisal NA terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Praktik itu juga sudah berjalan sejak 2018-2019.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp100 juta.
Sepanjang tahun ini, Kejari Lutra telah menjebloskan lima tersangka kasus korupsi. Pada awal tahun ini, jaksa membongkar korupsi dana bantuan padat karya produktif infrastruktur, sarana, dan prasarana pengembangan jalan produksi pertanian dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dampak Covid-19 tahun anggaran 2020. Anggaran proyek itu sebesar Rp1 miliar lebih.
Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan yang berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tersebut.
Pertengahan tahun ini, Kejari Lutra juga mengusut dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa di Desa Mari-mari untuk tahun anggaran 2019-2020. Jaksa berhasil menyelematkan uang negara sebesar Rp320 juta. (*)