JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait wacana membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mahfud menegaskan memang harus diakui kenyataanya Densus 88 Antiteror telah menangkap salah satu pengurus MUI Ahmad Zain yang diduga terlibat jaringan terorisme. Namun, kata dia, adanya anggota MUI yang ditangkap ini tidak perlu membuat reaksi berlebihan seperti meminta MUI dibubarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi harus diakui kita overreact, terlalu berlebihan bereaksi, kontroversi juga berlebihan. Ada yang menuding MUI itu menjadi tempat persemayaman terorisme sehingga harus dibubarkan. Enggak lah. Itu berlebihan,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan soal adanya oknum terkait teroris bukan hanya terjadi di MUI saja. Di beberapa tempat juga ada. Karenanya menurut dia, sangat tidak tepat adanya permintaan di media sosial untuk membubarkan MUI.

“Orang begitu (teroris-Red) di mana-mana harus diatasi bersama. Kalau sampai mau membubarkan MUI, itu berlebihan,” ungkapnya.

Menurut Mahfud, MUI adalah wadah permusyawaratan antara ulama dan cendikiawan muslim. Di lembaga tersebut fungsinya membangun kehidupan lebih Islami dengan memberi saran dan pendapat kepada pemerintah sesuai dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Menurut dia, peran MUI sangat dibutuhkan oleh pemerintah meskipun bukan lembaga negara. Misalnya ada UU tentang perbankan syariah dan UU jaminan produk halal yang memerlukan peran MUI.

Karena itu Mahfud meminta publik untuk berpikir secara proposional, jika ada oknum teroris maka yang ditindak bukan pembubaran MUI. Melainkan yang ditindak adalah oknum teroris tersebut.

“Oleh sebab itu mari proporsional saja. MUI lembaga yang terbuka kalau ada oknum teroris di dalamnya, ya ditindak sesuai hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Densus 88 menangkap Ahmad Zain an-Najah di Perumahan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11). Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap dua nama lainnya di lokasi terpisah, yakni atas nama Anung al-Hamad (AA), dan Farid Ahmad Okbah (FAO).