MAKASSAR, UJUNGJARI- Sebanyak 12 berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembamgunan Rumah Sakit Batua Makassar dinyatakam lengkap (P21).

Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil kepada wartawan mengatakan, 12 tersangka kasus korupsi RS Batua bakal masuk meja persidangan lantaran berkas ke 12 tersangka telah dinyakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas perkara 12 tersangka RS Batua telah lengkap (P21),” ucapnya.

Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu berkas salah satu tersangka lagi berinisial EHS yang saat ini masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polda Sulsel.

“Ada 13 berkas perkara yang dilimpah ke tim jaksa peneliti. Akan tetapi berkas tersangka untuk inisial EHS belum dinyatakan P-21. Ada kekurangan, baik secara materil maupun formilnya masih perlu untuk dilengkap,” tururnya.

Lebih lanjut, Idil mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu penyerahan 12 tersangka tersebut beserta barang bukti di Jaksa Penuntut Umum kemudian nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Korupsi (Laksus), Muhammad Ansar mengapresiasi sikap penyidik Polda Sulsel dan Kejati Sulsel dalam perampungan berkas 12 tersangka dari kasus Pembangunan RS Batua Makassar Tipe C tersebut.

“Tentunya kami mengapresiasi berkas 12 tersangka RS Batua ini telah rampung, tinggal menunggu satu tersangka lagi dan harapan kami LAKSUS EHS ini bisa rampung juga,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Tipe C Makassar tahun anggaran 2018.

Ketiga belas tersangka tersebut masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan dari 13 orang tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja), Tim PHO, pelaksana pekerjaan (rekanan), broker pekerjaan hingga aktor intelektual yang merancang lakukan korupsi terhadap anggaran kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar itu.

“Pasal 55 juga akan jadi fokus pertimbangan sehingga kasus ini akan terus kami kembangkan. Jadi tidak hanya mentok pada 13 tersangka saat ini. Ke mana-mana saja aliran dana proyek ini kita sudah kantongi, tinggal pendalaman lebih lanjut,” jelas Widoni.

Ia mengungkapkan, dalam pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar hingga saat ini telah menelan anggaran hingga Rp120 miliar lebih. Namun, penyidikan kasus yang sedang berjalan baru sebatas pada penggunaan anggaran tahap pertama di tahun anggaran 2018 yakni sebesar Rp25 miliar lebih.

“Termasuk kita juga akan dalami sejauh mana pelaksanaan proyek IPALnya nanti. Untuk saat ini penyidikan baru sebatas pemanfaatan anggaran pembangunan gedungnya di tahap awal yang menelan anggaran Rp25 miliar lebih dan ternyata dari perhitungan BPK kerugian negara mencapai Rp22 miliar lebih. Pekerjaan dinilai oleh BPK sebagai total loss karena fisik bangunan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali,” ungkap Widoni.

Ia berharap peran aktif rekan-rekan media hingga masyarakat dalam mengawal penuntasan utuh kasus dugaan korupsi di lingkup Rumah Sakit Batua Makassar tersebut. (***)