JAKARTA–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara.

“Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Kamis (11/11) seperti dikutip dari jawapos.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mneurut Jerry hingga kini hanya Olivia yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Putri Nia Daniaty itu dipersangkakan Pasal 378 KUHP.

Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan berkedok menjajikan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korbannya diperkirakan mencapai 225 orang.

Laporan polisi ini tertuang dalam nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Laporan dibuat oleh pengacara Odie Hodianto yang mewakilkan korban. Jumlah kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp9 miliar lebih.

Odie menuturkan, Olivia diduga telah menipu dengan modus memasukan orang menjadi PNS. Namun, dia memasang tarif Rp25 juta hingga seratusan juta sebagai timbal baliknya.

Setelah korban membayar sesuai nominal yang diminta, tak kunjung menjadi PNS. Korban bahkan sempat menanyakan status PNS yang diharapkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya pun nihil. (jp)