MAKASSAR,UJUNGJARI.COM- Setelah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Tower Bersama Group (TBG) dan tak mencapai kesepakatan, pengurus perumahan PWI dan Villa Permatan Harapan memutuskan mengadu ke Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
TBG dinilai tak ada niat baik untuk merobohkan menara atau tower miliknya.
Dalam surat aduan yang diserahkan langsung ke Wali Kota Senin (1/11) malam tadi warga perumahan Villa Permata Harapan (VPH) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang lokasinya di dekat tanggul Sungai Jeneberang menyampaikan beberapa keluhan. Terutama keberadaan tower yang dianggap tidak memiliki izin operasional.
Ketua Perumahan VPH dan PWI Jl Daeng Tata Raya Parangtambung, Firdaus Arsyad mengungkapkan, warga perumahan sudah dua kali melakukan pertemuan dengan delegasi TBG tepatnya pada 7 Oktober dan 30 Oktober 2021.
Dari hasil pertemuan itu terungkap kalau pihak TBG, tidak memiliki izin operasional menara telekomunikasi.
“Parahnya lagi, pihak TBG tidak pernah mengurus izin operasional menara selama Perwali Nomor 33 Tahun 2015 diundangkan. Pihakcl TBG tidak dapat memperlihatkan kepada warga, berupa bukti, daftar hadir, dan berita acara sosialisasi kepada warga yang kena dampak pada saat sebelum pembangunan menara,” ungkap Firdaus.
Perwakilan warga VPH dan PWI, Ahmar Hanura menambahkan, pihak pemilik menara dalam hal ini TBG, tidak lagi memenuhi ketentuan rencana tata ruang wilayah, keselamatan dan kenyamanan warga.
Ahmar pun meminta Wali Kota Makassar untuk membekukan dan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tower telekomunikasi milik TBG.
“Kenapa? Karena dalam pengoperasiannya tidak memenuhi Perwali Nomor 33 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi, sebagaimana yang dimaksud Pasal 32 Ayat 2 Huruf C. Kami berharap Bapak Wali Kota merespon aduan kami ini dan dapat mengambil tindakan tegas,” harapnya.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto yang dimintai tanggapan menyatakan segera menindaklanjuti pengaduan warga tersebut. Menurutnya, jika memang pembangunan menara TBG tidak memiliki izin, maka selayaknya memang dibongkar.
“Saya sudah perintahkan Kadis Kominfo dan Kadis Tata Ruang untuk mengecek ke lapangan. Kalau ada yang melanggar dan itu merugikan masyarakat, maka tak ada ampun harus dibongkar towernya,” tegas Danny.
Lantas apa tanggapan pihak TBG? Hingga berita ini ditayangkan, tak satupun yang dapat memberikan konfirmasi. (*)