MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengimbau warga agar tidak memberi uang pada pengemis di jalan atau di ruang publik. MUI menyebut memberi sesuatu pada pengemis hukumnya haram.

Ketentuan haram memberi bagi pengemis itu merupakan fatwa MUI Sulsel. Fatwa nomor 1 tahun 2021 itu disampaikan langsung Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry saat konferensi pers di Warkop Walet, Jalan Boulevard Makassar, Sabtu (30/10) sore tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis. Selain itu memberi sesuatu kepada pengemis juga tidak mendidik,” kata Kiai Muammar.

Selain bagi pemberi, MUI juga memfatwakan haram hukumnya mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Sedangkan bagi pengemis hukumnya makruh jika yang bersangkutan meminta-minta di jalanan atau ruang publik yang bisa membahayakan dirinya.

“Tetapi menjadi haram bagi pengemis jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja,” tambah Muammar.

Muammar yang didampingi pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel menambahkan ketentuan ini tidak berlaku bagi kelompok yang secara insidentil mengumpulkan donasi di jalanan untuk membantu korban bencana. Begitu juga penjual asongan seperti penjual tisu dan barang lainnya yang menggantungkan hidupnya di jalan.

Selain mengeluarkan fatwa, MUI Sulsel juga memberi rekomendasi kepada lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya agar bekerja sama dengan pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada pengemis di jalanan.

Sementara bagi penegak hukum MUI mendesak agar pihak yang mengeksploitasi orang termasuk pengemis agar ditindak tegas. Alasannya prakti seperti itu merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan. (rud)