MINAHASA,UJUNGJARI.COM– Sebanyak 854 peserta di Minahasa, Sulawesi Utara berpartisipasi dalam Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital”, yang diadakan secara virtual pada 28 Oktober 2021. Program ini merupakan gagasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo.
Kolaborasi ketiga lembaga ini dikhususkan pada penyelenggaraan Program Literasi Digital di wilayah Sulawesi. Adapun tema kali ini adalah “Jangan Takut Laporkan Kejahatan Siber”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program kali ini menghadirkan empat narasumber yang terdiri dari pengusaha digital dan pelatih public speaking, Maya Oktharia; pemengaruh (influencer) dan aktor, Jeihan Kler; praktisi hukum, Erlangga Hamid Putra Zakaria; serta relawan Mafindo, Andi Fadil.
Adapun yang bertindak sebagai moderator adalah Mismaya. Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi menargetkan 57.550 orang peserta.
Acara dimulai dengan sambutan berupa video dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menyalurkan semangat literasi digital untuk kemajuan bangsa. Memasuki sesi pemaparan, hadir pemateri pertama yaitu Maya Oktharia yang menyampaikan tema “Digital Skill, Dompet Digital: Tips Memilih Aplikasi Dompet Digital yang Aman dan Terpercaya”.
Maya mengatakan bahwa pengguna dompet digital mencapai 80 persen dari pengguna internet yang melakukan belanja daring. Ini menunjukkan Indonesia menuju cashless society (masyarakat nontunai). Beberapa dompet digital yang banyak dipakai yakni LinkAja, Gopay, dan DANA.
“Kelebihan dompet digital ini meminimalkan tindakan kriminal, tidak perlu antre lama, banyak promo, tidak perlu kembalian, dan lebih mudah atur pengeluaran,” katanya.
Berikutnya, Jeihan Kler membawakan tema berjudul “Digital Ethics: Memahami Aturan Bertransaksi di Dunia Digital”. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum bertransaksi digital adalah pencarian barang di lokapasar atau e-dagang, cek status penjual, bandingkan harga, lihat cashback atau promo, cek metode pembayaran, dan pengiriman barang. “Sanksi yang berlaku dalam transaksi digital diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE,” katanya.
Pemateri ketiga, Erlangga Zakaria mengulas tema “Mengenal Lebih Jauh tentang UU ITE terkait Perlindungan Data Pribadi”. Jenis data pribadi, antara lain informasi umum (nama, NIK, status kewarganegaraan), informasi spesifik (orientasi seksual, keuangan, pandangan politik, dan data digital (info akun, kata sandi, no. ponsel, alamat surel).
Perlindungan data pribadi dalam UU ITE diatur diantaranya di Pasal 26 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (2), Pasal 31, dan Pasal 47. “Cara cegah penyebarluasan data pribadi: meningkatkan kesadaran akan keamanan dalam berinternet, hanya pasang aplikasi resmi, jaga kerahasiaan data pribadi, dan tingkatkan literasi,” tuturnya.
Andi Muh Fadli sebagai pemateri terakhir, menyampaikan tema “Berani Lapor Kejahatan Siber”. Jenis kejahatan siber, di antaranya peretasan, carding, penyebaran konten negatif, phising, defacing, dan perundungan siber.
Risiko dan bahaya kejahatan ini diantaranya merusak reputasi, kehilangan data penting, kerusakan perangkat lunak dan sistem, serta kerugian ekonomi.
“Jika mengalami kejahatan siber, hubungi pusat layanan resmi; lapor ke perusahaan dompet digital; lapor ke Kepolisian, BI atau OJK; dan tulis surat pembaca di media arus utama,” katanya.
Setelah pemaparan semua materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu moderator. Panitia memberikan uang elektronik senilai masing-masing Rp100.000 bagi 10 penanya terpilih. Salah satu pertanyaannya, “Bagaimana perlindungan hukum di Indonesia terkait transaksi digital. Sudah berjalan baik atau belum?” tanya Riri kepada Jeihan Kler.
“Pasal 387 KUHP mengatur penipuan dalam transaksi jual beli daring. Ketika terjadi penipuan daring, pihak berwajib tidak akan diam. Prosesnya, kita laporkan dulu ke polsek terdekat dengan mencantumkan bukti-bukti. Biasanya, kita terkena penipuan karena terkecoh, barang tidak ada, namun seolah ada. Ketika kita transfer, barang tak kunjung datang. Sebelum membeli, ada baiknya kita lihat ulasan pembeli sebelumnya agar tidak tertipu,” pesan Jeihan.
Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi akan diselenggarakan secara virtual mulai Mei 2021 hingga Desember 2021 dengan berbagai konten menarik dan informatif yang disampaikan narasumber terpercaya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sesi webinar selanjutnya, silakan kunjungi https://www.siberkreasi.id/ dan akun sosial media @Kemenkominfo dan @siberkreasi, serta @siberkreasisulawesi khusus untuk wilayah Sulawesi.