ikut bergabung

Ini Alasan di Balik Munculnya Sesuatu yang Kita Inginkan di Kolom Iklan


Makassar

Ini Alasan di Balik Munculnya Sesuatu yang Kita Inginkan di Kolom Iklan

“Adapun, UU ITE yang mengatur perlindungan data pribadi adalah pasal 30 ayat 1 serta pasal 32,” terangnya.

Pemateri terakhir, Fakhri Ramadhan, dengan tema “Rekam Jejak di Era Digital”. Ia mengatakan, jejak digital pasif tidak dapat kita hindari karena sudah merupakan sifat dari internet. Jejak digital pasif memungkinkan terjadinya pelacakan aktivitas, sedangkan jejak digital aktif berisiko pencurian data sensitif dan adanya misinformasi.

“Salah satu cara menjaga jejak digital adalah dengan hindari mengunggah sesuatu yang sifatnya terlalu personal,” ujar dia.

Acara berikutnya adalah sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Sesi ini disambut dengan beragam pertanyaan dari para peserta. Dalam webinar di Makassar tersebut, panitia membagikan uang elektronik masing-masing senilai Rp100.000 bagi 10 penanya terpilih.

Salah satu peserta, Daeng Azureno, bertanya apakah jejak digital bisa dihapus atau tidak. Menurut Euodia, jejak digital adalah bayangan kita, sehingga apa yang kita unggah menggambarkan diri kita dan jejak tersebut bisa saja dihapus walaupun tidak sepenuhnya.

Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi akan diselenggarakan secara virtual mulai Mei 2021 hingga Desember 2021 dengan berbagai konten menarik dan informatif yang disampaikan narasumber terpercaya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sesi webinar selanjutnya, silakan kunjungi https://www.siberkreasi.id/ dan akun sosial media @Kemenkominfo dan @siberkreasi, serta @siberkreasisulawesi khusus untuk wilayah Sulawesi.

Baca Juga :   Gelar Rakor, Wabup Takalar Minta OPD Pacu 22 Program Unggulan

dibaca : 60

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top