GOWA, UJUNGJARI.COM — Sedikitnya 18 orang warga asal Kecamatan Tompobulu dan Biringbulu menerima pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan bendungan Karaloe, Selasa (26/10/2021) lalu di Baruga Karaeng Galesong, kantor Bupati Gowa.
Dana pembebasan lahan yang dibayarkan secara non tunai ini diserahkan simbolis kepada perwakilan warga penerima atau ahli waris dan langsung masuk ke nomor rekening masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak Rp1.294.330.000 dana pembayaran ganti kerugian lahan dibayarkan melalui rekening bank BNI masing-masing penerima.
Pj Sekkab Gowa Kamsina mengatakan pembayaran ini merupakan tahap ke sembilan pada dua kecamatan yakni Tompobulu dan Biringbulu yang tanahnya masuk dalam kawasan pembangunan bendungan Karaloe.
” Hari ini kita lakukan pembayaran kepada masyarakat kita yang tanahnya digunakan bagi pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” kata Kamsina.
Ia mengaku pembangunan bendungan yang dimulai sejak tahun 2005 ini memiliki banyak manfaat salah satunya pengendalian banjir karena adanya wadah menampung air saat curah hujan tinggi agar tidak meluap ke kawasan pemukiman yang berada di bawah bendungan.
Kamsina pun berharap, pembayaran yang langsung masuk ke rekening masing-masing warga atau ahli waris penerima bisa menggunakannya dengan baik dan bijak.
Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa Asmain Tombili mengatakan total jumlah bidang tanah yang digunakan dalam pembangunan bendungan besar itu adalah 1.101 bidang dengan luas 230,59 hektar di dua kecamatan terdiri tiga desa dan satu kelurahan.
” Ini adalah pembayaran tahap ke sembilan kepada 18 masyarakat dengan total 21 bidang karena ada beberapa orang yang double dan inshaallah ini adalah pembayaran tahap terakhir,” kata Asmain.
Asmain mengaku jumlah total yang harus dibayarkan untuk proyek strategis Bendungan Karaloe ini sebesar Rp 82.964.510.000, sementara total yang telah terbayar Rp 80.516.540.000 atau 97 persen dengan jumlah 1.064 bidang sehingga tersisa Rp 1.153.640.000 atau 1,37 persen dengan 16 bidang yang dikongsinasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Penyerahan pembayaran ini dihadiri Forkopimda Kabupaten Gowa, Kepala Cabang BNI Mattoanging, Perwakilan BBWS Jeneberang dan Kepala SKPD lingkup Pemkab Gowa.-