SENGKANG, UJUNGJARI – Polemik masih terus berlangsung terkait struktur cagar budaya Masjid Tua Tosora, di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Pemerintah Kabupaten Wajo tetap bersikukuh, pemasangan cungkup di atas reruntuhan masjid tua yang diperkirakan dibangun pada 1621 M itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal itu, Praktisi dan pemerhati cagar budaya, Muhammad Ramli meminta agar langkah Pemkab Wajo melakukan “perlindungan” dihentikan sementara. Alasannya, pemasangan cungkup itu tidak melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
Karena Kegiatan mengatapi bagian dari pelindungan salah satu aspek dalam pelestarian, harusnya ada kajian kelayakan atau studi kelayakan, layak secara adminstrasi, layak secara teknis dan layak secara akademis,” katanya belum lama ini.
Tahap kajian kelayakan adalah hal awal yang mesti dilakukan sebelum ke kajian teknis dan dilanjutkan ke kegiatan fisik, seperti pemasangan cungkup.
Muhammad Ramli yang pernah berdinas sebagai Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jambi itu meminta agar kegiatan pemasangan cungkup itu dihentikan sementara sampai ada hasil rekomendasi dari kajian akademis maupun administratif.
“Sebaiknya, dihentikan dulu kemudian dilakukan kajian pelestarian, itu jalan terbaik,” katanya.
Jadi, Ramli beranggapan bahwa sebenarnya apa yang dilakukan Pemkab Wajo tidak ada masalah sepanjang ada kajiannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, akademis dan teknis. (*)