JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Ketua DPR RI Puan Maharani medukung tindakan tegas Polri dalam memberantas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia meminta agar praktik pinjaman yang sangat merugikan masyarakat ini ditumpas hingga ke akar-akarnya.
“Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang telah menyusahkan masyarakat. Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” ujar Puan, Sabtu (16/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, penindakan hukum terhadap kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya. “Sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA),” tegasnya.
Puan menambahkan jika penindakan hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik. Bahkan tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru.
Mantan Menko PMK ini juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kominfo dan OJK menyetop sementara izin pinjol baru untuk menekan penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini.
Lewat momen ini, Puan kembali mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menguhukum pelakunya lebih berat lagi.
Selama ini, kata dia pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen. “Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” kata Puan.