SIDRAP, UJUNGJARI.COM – Personil Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Dia adalah inisial HR (60) asal kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni sebuah tas berisi uang sebanyak Rp8 juta.
Kapolsek Dua Pitue, IPTU Kamal mengatakan, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kamis lalu, terduga pelaku kita amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian,” ucapnya, Jumat, 15 Oktober 2021.
Adapun korban dari pencurian tersebut yakni perempuan inisial HS (56) asal Siyo, Desa Lepoangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Saat kejadian, korban sedang menjual di pasar Tanru Tedong bersama anak dan suaminya. Saat itu datang seorang perempuan dengan gelagat mencurigakan dan pergi dengan menggendong sesuatu didalam kerudung nya.
Sontak, korban melapor kepada suaminya dan langsung mengikuti perempuan tersebut dan menyampaikan kepada petugas keamanan pasar lalu menyampaikan ke Polsek Dua Pitue.
Setiba dilokasi, polisi mengamankan pelaku pencurian dan barang bukti sebuah tas yang berisikan uang sebanyak Rp8 juta. (Wan)