BANTAENG, UJUNGJARI.COM — Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI memberikan predikat yang sangat baik untuk kinerja layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bantaeng.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian Investasi/BKPM No. 139 Tahun 2021 tertanggal 27 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Kementerian Investasi/Sekretaris utama, Ikmal Lukman itu disebutkan jika Bantaeng meraih predikat sangat baik dengan penilaian 88,447.

Bantaeng berada di urutan ke-28 di antara 415 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Khusus untuk di Sulsel, Bantaeng menjadi daerah terbaik untuk pelayanan perizinan di Sulsel.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng, Yohanis PHR Romuti mengatakan, Kinerja PTSP dikategorikan berdasarkan nilai yakni sangat baik, baik dan kurang baik. Kategori sangat baik dengan rentang nilai antara 80 – 100, kategori baik antara 60 – 79,9 dan kurang baik yakni kurang dari 59,9.

“Kabupaten Bantaeng berada pada kategori sangat baik dengan akumulasi nilai 88,447. Kita berada di peringkat 28 dari 415 Kabupaten,” kata dia.

Dia membeberkan, saat ini PTSP Bantaeng melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), telah melakukan berbagai inovasi. Salah satunya, sebanyak 67 layanan perizinan sudah terkoneksi dengan aplikasi Sistem Manajemen Administrasi Perizinan (SIMAP). Artinya, pemohon bisa melakukan tracking perizinan yang diajukan melalui aplikasi.

“Pemohon tidak perlu lagi bolak-baik PTSP untuk memantau progres perizinannya. Pemohon cukup memantau melalui aplikasi SIMAP itu,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, PTSP juga memberikan pelayanan lainnya untuk pemohon perizinan. Di antaranya adalah mobile service WA, jasa antar jemput layanan yang ramah dan bertanggung jawab (Jalarambang). Program ini adalah layanan program pelayanan izin tanpa perlu datang langsung ke kantor.

“Ke depan kami akan melakukan sinergitas pelayanan dengan OPD lainnya dan potensi SDM pada pemerintah desa/kelurahan sehingga pelayanan lebih didekatkan dengan masyarakat,” tambah dia.

Yohanis menambahkan, penilaian dari Kementerian Investasi itu berdasarkan beberapa indikator. Mulai dari indikator kelembagaan, SDM, sarana prasarana, capaian realisasi dan Inovasi. Semuanya sudah dilakukan dengan cukup baik, dan tahun 2019 kami telah membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP). (**)