MAKASSAR, UJUNGJARI–Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel melaunching aplikasi tata cara pelaporan tindak pidana korupsi di Hotel Claro Makassar, belum lama jni.

Aplikasi ini akan lebih memudahkan masyarakat melayangkan pelaporan serta memantau perkembangan penyelidikan serta penyidikan sebuah perkara korupsi yang sedang ditangani. Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aplikasi tersebut,  dapat diakses melalui APP store dan Play Store. Masyarakat akan mudah mengaksesnya, dengan persyaratan awal dan wajib, memasukkan KTP, alamat jelas serta mengirimkan surat elektronik dengan lampiran dokumentasi sekiranya ada.
Launching aplikasi ini dihadiri langsung oleh Kapolda Sulsel, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri SIK MH, Kasubdit III, Kompol Fadli SH, SIK MSi, aktivis LSM Antikorupsi, perwakilan pengusaha serta unsur pemerintah.

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi terobosan Ditkrimsus Polda Sulsel. Menurut Muh Ansar, inovasi cerdas ini sekaligus merupakan implementasi yang kongkrit dalam pelibatan peran serta masyarakat, seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).

“LAKSUS sangat mengapresiasi terobosan ini. Kami siap membantu Polda Sulsel untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan aplikasi ini. Terobosan ini juga merupakan bukti nyata tentang tranparansi Polda Sulsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Muh Ansar

Muh Ansar juga meminta agar semua stakeholder yang ada mendukung penuh serta berperan aktif untuk memaksimalkan program aplikasi yang akan dilaunching Polda Sulsel. (*)