GOWA, UJUNGJARI.COM — HH (28), seorang pemuda yang diketahui berasal dari Riau ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Gowa, Minggu (26/10/2021) sekira pukul 22.30 Wita di Kecamatan Pattallassang.
Pemuda ini ditangkap karena mengedarkan uang palsu. Aksinya terungkap saat HH melakukan transaksi di sebuah agen Brilink di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Awal penangkapan ketika HH baru saja mentransfer uang sebanyak Rp 1.000.000 ke rekening pelaku sendiri. Pasca transaksi pemilik Brilink curiga atas uang yang dimiliki pelaku. Setelah diteliti dan diperiksa ternyata uang yang disetorkan pelaku dicurigai uang palsu. Kemudian pemilik Brilink pun mengamankan terduga pelaku lalu melaporkan ke pihak Kepolisian.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus upal ini, Jumat (8/10/2021) siang di koridor mako Polres Gowa, mengatakan, dari hasil interogasi penyidik terhadap pelaku diketahui bahwa uang tersebut dicetak di wilayah Makassar di sebuah rumah kost milik rekan pelaku pada Kamis 23 September 2021 sekira jam 19.00 Wita.
” Pelaku menjelaskan bahwa Ia mendapatkan ilmu mencetak uang palsu melalui media sosial YouTube. Setelah mengetahui cara mencetak lalu pelaku membeli printer dan kertas HVS selanjutnya aksi pencetakan dimulai,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Disebutkan bahwa pelaku mencetak uang palsu selama lima jam pada Kamis 23 September 2021 lalu. HH mencetak lembaran uang pecahan seratus ribu rupiah itu mulai pukul 19.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.
Pelaku mencetak uang kertas itu sebanyak 60 lembar. Kemudian pada Sabtu 25 September 2021 pelaku mulai mengedarkan di berbagai warung tradisional dengan cara membeli berbagai kebutuhan dengan harapan agar uang palsu yang dikuasainya dapat bertukar menjadi uang asli.
Pada Minggu 26 September 2021 pelaku lalu berkunjung ke rumah rekannya dan melihat sebuah Brilink di Pattallassang tersebut. HH lalu memanfaatkan kesempatan dengan melakukan transfer uang sebesar Rp. 1.000.000 ke rekening pribadinya.
” Modus mencetak uang palsu yang dilakukan pelaku dengan cara mengcopy uang asli menggunakan printer lalu diedarkan ke warung tradisional dengan harapan dapat berganti menjadi uang asli. Untuk kasus ini pihak penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp 100.000, satu unit printer merek Pixma Canon MP 287 warna hitam, satu unit ponsel merek IPhone 11 Promax hdc warna gold dan sebuah buah kartu ATM BCA milik pelaku, ” papar AKP Mangatas Tambunan.
Disebutkan, motif pelaku melakukan aksi karena desakan hidup di rantau. Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan menghimbau seluruh masyarakat untuk waspada dengan peredaran uang palsu dan bagi yang mengetahui adanya aksi serupa untuk sesegera mungkin melaporkan kepada pihak Kepolisian agar hal ini dapat segera diantisipasi.
” Pelaku upal ini akan kami lakukan tindakan tegas,” ujar Kapolres Gowa.-