GOWA, UJUNGJARI.COM — Hukuman berat sudah pasti akan dijatuhkan kepada dua personel Polres Gowa masing-masing Bripka JS anggota Polsubsektor Pattallassang dan Bripka HH anggota Sat Sabhara Polres Gowa. Hukuman itu akan dijalani setelah keduanya telah menjalani proses pemeriksaan penyidik di Polrestabes Makassar pasca ditangkap di kawasan Kerung-kerung, Makassar, Sabtu (2/10/2021) malam lalu.
Bukan hanya ancaman pasal penyalahgunaan narkotika yang akan diterima JS dan HH tapi juga sanksi kedisiplinan bakal dijalaninya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat dicegat sejumlah awak media di sela kehadirannya dalam peringatan Harla TNI ke 76 di Kodim 1409 Gowa, Senin (5/10/2021) pagi, membenarkan kedua personel yang ditangkap karena kepemilikan sabu tersebut adalah anggota di lingkup Polres Gowa.
” Iya benar, keduanya adalah anggota lingkup Polres Gowa. JS itu anggota di Polsubsektor Pattallassang dan HH anggota di Satuan Sabhara Polres Gowa. Untuk penanganan kedua anggota ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polrestabes Makassar. Dan terkait perkembangan dari penanganan kasus ini, tentunya akan kami tau nanti, ” sebut Tri.
Kendati kedua personel sabu ini diproses di Polrestabes, namun terkait internal, Tri mengatakan akan memberikan tindakan tegas sebagai sanksi kedisiplinan.
” Jika soal internal kami, tentunya akan dilakukan tindakan tegas. Kita akan disiplinkan, ” tandas Kapolres Gowa yang mengenakan pakaian lengkap Kepolisian saat hadir di Kodim 1409 Gowa tersebut.
Sementara disinggung soal tahanan yang kabur dari kamar tahanan Polres Gowa, pada akhir September lalu, Kapolres Tri mengatakan, sementara ini pihaknya masih mencari dimana rimba tahanan yang kabur tersebut.
” Soal tahanan kabur sementara ini kita masih cari. Tahanan kabur itu sementara dalam pengejaran kami, ” kata suami diva dangdut Uut Permatasari ini.
Seperti diketahui, seorang tahanan bernama Rifki (21) sempat kabur lewat belakang dibantu seorang pengendara motor. Aksi kabur Rifki ini terekam CCTV di mako Polres Gowa pada 29 September 2021 lalu.
Pemuda Rifki ini berasal dari Kabupaten Jeneponto dan dilapor ke Polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur kemudian membawa lari anak gadis tersebut.-