ikut bergabung

Pemicu KDRT Terbesar Adalah Pernikahan Anak


SOSIALISASI. Suasana sosialisasi pencegahan kekerasan perempuan dan anak serta perkawinan anak di Desa Sokkolia.(foto/sar)

Sulsel

Pemicu KDRT Terbesar Adalah Pernikahan Anak

GOWA, UJUNGJARI.COM — Banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini membuat jajaran Pemkab Gowa melakukan sosialisasi cara cegah kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut. Diakui salah satu pemicu kekerasan dalam rumahtangga terbesar adalah pernikahan anak atau pernikahan dibawah ketentuan usia kawin sesuai undang-undang yakni usia 19 tahun.

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gowa Kawaidah Alham menjelaskan sejak dulu hingga sekarang menikahkan anak di usia muda tidak menjadi tabu di tengah masyarakat. Padahal sebenarnya hal itu adalah pelanggaran dan menjadi satu bentuk kekerasan terhadap anak. Banyaknya perceraian adalah berasal dari pasangan muda atau hasil pernikahan anak.

” Untuk mencegah hal ini terjadi lagi maka diharapkan semua pemerintah desa mengeluarkan kebijakan tentang peraturan desa (Perdes) mengenai perlindungan perempuan yang mana didalamnya adalah melakukan pembuatan Perdes dengan salah satu pasalnya adalah mengangkat pencegahan pernikahan dibawah umur 19 tahun. Misalnya dalam pasalnya diatur bahwa melakukan pernikahan usia muda itu lebih banyak dampak buruknya daripada baiknya dan ada beberapa hal yang harus dihindari. Maksudnya bahwa jika menikah dalam usia muda maka ada beberapa haknya sebagai anak akan terhapus, begitu juga dampak sosial di tengah masyarakat akan dirasakan si anak tersebut,” jelas Kawaidah saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perkawinan anak yang digelar Pemkab Gowa bekerjasama LBH APIK Sulsel di aula kantor Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Senin (4/10/2021) siang.

Baca Juga :   Soal Pembangunan Bendungan Pamukkulu, Perlu Ada Keterbukaan dan Sosialisasi yang Baik

Dipaparkan Kawaidah, selama ini orangtua punya pemahaman bahwa yang penting tanggungjawabnya terhadap anaknya sudah lepas padahal orangtua tidak sadar bahwa mereka itu sebenarnya telah menggiring anaknya masuk ke kondisi kekerasan yang sebenarnya (menikahkan).

” Karena itu, dengan adanya Perdes tentang cegah pernikahan anak di bawah usia 19 tahun ini nanti maka masyarakat diharapkan dapat mematuhi segala bentuk peraturan perundang-undangan yang diterbitkan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa agar masa depan anak-anak jauh lebih baik, ” kata Kawaidah dihadapan puluhan perempuan baik ibu rumahtangga maupun remaja yang menjadi peserta dalam sosialisasi tersebut.

Terkait hal itu, Yudha Yunus, fasilitator dari LBH APIK Sulsel menjelaskan ada tiga hal penting sehingga sosialisasi ini dilakukan, pertama adalah masalah terkait perempuan dan kedua tentang anak dan tentang perkawinan anak.

dibaca : 69

Laman: 1 2 3



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top