Hukum
PH Tergugat 1 Sengketa Lahan PT Semen Bosowa Satu Jam Baca Kesimpulan
BARRU, UJUNGJARI.COM — Sidang ke 13 masing-masing penggugat PT Semen Bosowa dengan 3 pihak tergugat di Pengadilan Negeri Barru, Kamis (30/9) mengagendakan pembacaan kesimpulan.
Dua pekan kedepan pada tanggal 14 Oktober 2021 pihak Majelis hakim akan membacakan putusan kasus ini.
Dari dua kuasa hukum tergugat yang masing-masing bergantian membacakan kesimpulan. Pihak kuasa hukum dari tergugat 1 H Rusmanto membacakan kesimpulan selama satu jam.
Pihak tergugat 1 H Rusmanto melalui kuasa hukum Burhan Kamma Marausa sangat yakin akan memenangkan perkara sengketa dengan pihak PT Semen Bosowa karena sebagai tergugat 1 memiliki bukti kepemilikan yakni sertifikat atas tanah yang saat ini dikuasai PT Semen Bosowa.
“Semoga pembacaan putusan dua pekan kedepan yang akan dibacakan pihak Majelis Hakim menjadi putusan yang seadil-adilnya. Kami sangat optimis jika H Rusmanto sebagai pemilik sertifikat sah dari SHM 001 akan memenangkan perkara ini,” ucap Burhan.
Keyakinan serupa juga diungkapkan kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa, Rusdi. Menurutnya pihak Bosowa lebih optimis akan memenangkan gugatan yang diajukan karena tergugat 1 H Rusmanto membeli tanah dari Hj Aminah sebagai pihak yang kalah.
“Sedangkan pihak PT Semen Bosowa memperoleh lahan dari Hj Norma sebagai pihak pemenang. Jadi dasar ini yang memperkuat rasa optimis kami akan memenangkan gugatan yang kita ajukan,” ujar Rusdi. (Udi)
dibaca : 35