ikut bergabung

Polda Sulsel Selidiki Kasus Bilyet Deposito Palsu Bank BRI


Hukum

Polda Sulsel Selidiki Kasus Bilyet Deposito Palsu Bank BRI

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, kini tengah menyelidiki kasus dugaan raibnya deposito milik guru besar di Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof John Rambulangi, sebesar Rp1,3 miliar di Bank BRI cabang Ahmad Yani.

Berdasarkan adanya laporan Prof John Rambulangi, selaku korban melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya ke Ditreskrimsus Polda Sulsel, soal raibnya uang deposito miliknya di Bank BRI cabang Ahmad Yani Rp1,3 miliar atas dasar adanya bilyet deposito palsu milik Bank BRI.

Berdasarkan bukti laporan aduan dari korban, penyelidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, kini tengah mengusut dan mendalami kasus tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri. Bahwa kasus tersebut sementara tengah didalami.

“Iya benar kasusnya sementara kita tangani. Masih di lidik,” ujar Kombes Pol Widoni Fedri, saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).

Selain melakukan penyelidikan dalam kasus ini, Widoni juga kini tengah dan sementara masih terus mengumpulkan alat bukti serta fakta yang ada.

Baik itu dari pihak korban maupun dari pihak yang dilaporkan, dalam hal ini dari pihak Bank. Guna memastikan unsur melawan hukum dan tindak pidana dalam kasus ini.

Tabungan dananya didepositokan sebesar Rp 1,3 miliar sejak Mei 2013. Terungkapnya soal raibnya uang miliknya itu setelah prof John Rambulangi, ingin mencairkan uang deposito miliknya di Bank BRI.

Baca Juga :   Lima Tersangka Korupsi Alkes RS Fatimah Ditangkap di Jakarta, LAKSUS Apresiasi Polda

Sebelumnya Kuasa hukum nasabah, Yunius Jhody Pama’tan membenarkan laporan tersebut ke pihak kepolisian saat dikonfirmasi.

“Iya benar, klien kami melaporkan pihak BRI ke pihak kepolisian terkait dana deposito senilai Rp 1,3 miliar hilang dalam rekening klien kami,” kata Yunius, Rabu (22/9).

Yunius menerangkan, raibnya dana deposito milik kliennya diketahui saat akan melakukan pencairan dana deposito. Namun, menurut pihak bank data Prof John tidak terdaftar.

“Tapi, klien kami sangat kaget karena dana deposito sebanyak Rp 1,3 miliar, tidak ada dalam daftar pembukuan di Bank BRI. Klien kami komplen dan protes ke BRI dan mempertanyakan. Sementara, klien kami telah diberikan buku deposito dalam bentuk billyet sebanyak delapan lembar oleh oknum pegawai bank,” ungkapnya.

Menurut Yunius, kliennya pada saat membuka rekening deposito di Bank BRI Cabang Ahmad Yani Makassar telah menyetorkan uang depositonya secara tunai.

“Klien kami telah mendepositokan dananya di BRI Cabang Ahmad Yani secara tunai dan melalui debet rekening. Keseluruhan dana itu disetorkan di depan teller bank,” jelasnya.

dibaca : 149

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top