GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menerima sebanyak 1.500 bidang tanah hasil Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (RTORA) yang telah disertifikatkan BPN Sulsel.

Penyerahan itu dilakukan Plg Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui virtual bersama 17 pemerintah kabupaten/kota se Sulawesi Selatan, termasuk Pemerintah Kabupaten Gowa, Rabu (22/9/2021) lalu di aula Kolaborasi Kantor Wilayah BPN Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.500 sertifikat tanah ini diperuntukkan bagi ribuan warga Gowa di tiga desa di dua kecamatan yakni di Desa Belapunranga, Desa Borisallo (Kecamatan Parangloe) dan Desa Tanakaraeng (Kecamatan Manuju).

Usai menerima ribuan lembar sertifikat tanah secara virtual ini, Adnan mengapresiasi program ini. Adnan menilai sangat baik karena memberikan kepastian bagi masyarakat terkait kepemilikan lahan di atas tanah yang digarap.

” Program ini tentu merupakan program yang sangat baik dan baru ada di eranya Pak Presiden Joko Widodo karena tentunya memberikan kepastian bagi masyarakat terkait dengan hak kepemilikan lahan. Mungkin selama ini banyak masyarakat yang keluhkan status tanah yang dia garap, namun dengan adanya redistribusi reforma agraria ini tentu semakin memperjelas lebih konkrit bahwa masyarakat memiliki hak atas itu,” kata Bupati Gowa ditemui di kantor BPN Sulsel.

Dengan adanya sertifikat ini tambh Adnan, masyarakat akan mampu meningkatkan nilai ekonominya karena asetnya bertambah dan jika suatu saat ingin memulai usaha maka sertifikat tersebut bisa menjadi modal.

” Kalau misalnya ingin berusaha dengan usaha yang lebih besar lagi sertifikatnya itu bisa menjadi modal usaha (jaminan),” jelasnya.

Olehnya Adnan berharap, kedepan Kabupaten Gowa akan mendapatkan jatah yang lebih banyak terhadap program ini sehingga konflik persoalan lahan mampu diminimalisir di Kabupaten Gowa.

Terpisah Kepala BPN Gowa Asmain Tombili mengatakan, Kabupaten Gowa tahun ini mendapatkan jatah 1.500 bidang tanah pertanian yang diperuntukkan bagi petani yang memiliki kebun di tiga wilayah tersebut. Masing-masing di Desa Belapunranga 650 bidang, Desa Tanakaraeng 650 bidang dan Desa Borisallo 200 bidang.

“1.500 sudah diserahkan evidennya, itu terpenuhi target 100 persen. Tanah ini adalah obyek sebagian dari tanah yang status berasal dari tanah negara yang dikuasai dan disertifikatkan ke masyarakat,” kata Asmain.

Dijelaskan Asmain, setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara lainnya yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi, dan karena tanah tersebut merupakan base tanah pertanian yang diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa tersebut.-