SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H.Syaharuddin Alrif S.Ip,MM gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Sulawesi Selatan.
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Hutan Rakyat di dusun IV Desa Betao Riase, kecamatan Pitu riase Kab sidrap minggu (19/09/2021).
Turut hadir dalam kegiatan sosper bapak Ir. M. Tahir, P. SP, M.Si Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Je’neberang Saddang Makassar,kepala desa Betao riase Suardi laupe S.Pd MSi dan Kapolsek Pitu riase bapak Muh Tang,SH.MH.
Syahar dalam kegiatan sosper mengatakan, “Sulawesi Selatan memiliki potensi Hutan Rakyat yang cukup besar yakni seluas 295.926 hektar, yang tersebar di semua Kabupaten/Kota perlu dikelola untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani hutan serta membuka kesempatan kerja dan peluang usaha melalui berbagai model pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan, pendampingan dan penerapan.
Lebih lanjut Syahar mengungkapkan teknologi tepatguna dan fasilitas pemasaran hasil.
Selain itu memperhatikan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan serta tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu ditinjau untuk diganti,”tandasnya.
Hal senada yang di ungkapkan Ir. M. Tahir, P. SP, M.Si,”Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Hutan Rakyat dari hulu ke hilir secara utuh berbasis klaster. Pengelolaan hutan rakyat meliputi perencanaan organisasi kelembagaan pelaksanaan pembinaan pengawasan pemberdayaan masyarakat peran serta masyarakat penghijauan ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. (Wan)