Site icon Ujung Jari

Berkas 13 Tersangka Korupsi RS Batua Diserahkan ke Kejati

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menerima pelimpahan berkas penyidikan 13 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Batua, dari penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (17/9).

Berkas perkara untuk tersangka berinisial, dr AN, dr SR, MA, MM, AS, MW, HS, Ir MK, AIHS, AEH, Ir DR, APR, dan RP. Telah memasuki babak baru yakni babak pra penuntutan.

Dimana diketahui dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp22 miliar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, bahwa berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Rumah Sakit (RS) Batua senilai Rp25,5 miliar tersebut, telah di terima oleh pihak Kejati Sulsel.

“Iya benar berkasnya sudah kita terima dari penyidik Polda, untuk selanjutnya akan diteliti oleh JPU,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Penyidik Polda Sulsel, sudah menyerahkan berkas tersebut, ke JPU bagian penuntutan untuk menelisik serta memeriksa berkas perkara untuk 13 orang tersangka dalam kasus ini.

“Biarkan tim JPU yang akan meneliti berkasnya dulu, nanti seperti apa hasilnya belum bisa saya sampaikan. Kita tunggu saja,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini.

Diketahui, proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua senilai Rp25,5 miliar, yang berada di Jl Abd Dg Sirua, Kota Makassar ini, dikerjakan oleh pihak rekanan dari PT Sultana Nugraha.

Rencananya proyek pembangunan Puskesmas Batua tersebut, akan dijadikan Rumah Sakit tipe C berlantai lima. Namun faktanya hingga kini proyek konstruksi Rumah Sakit tersebut, tak juga kunjung rampung dikerjakan.(mat)

Exit mobile version