Site icon Ujung Jari

Ini Alasan Kajari Takalar Terbitkan SKP2

TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Inovasi dalam pelayanan hukum terus dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Takalar. Hal ini dilakukan untuk mempermudah sekaligus memperlancar proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar Salahuddin menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tertanggal 14 September 2021.

Terbitnya SKP2 milik Kejaksaan Agung itu mengemuka saat Kajari Takalar Salahuddin didampingi sejumlah stafnya saat mengikuti vicon dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI, Rabu (15/9/2021) di aula Kejari Takalar.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ditujukan pada dua perkara Tipidum yakni kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kasus pengancaman melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1.

” Alhamdulillah kedua perkara tersebut telah mendapatkan persetujuan pimpinan, serta Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengapresiasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah dilakukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar, dimana muara dari SKP2 ini adalah mengedepankan hati nurani,” jelas Salahuddin.

Kejari Takalar menambahkan bahwa pasal-pasal tersebut dikenakan pada keadaan terdakwa maupun korban memenuhi kategori, sebagaimana dimaksud Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

” Pimpinan memandang terhadap kedua perkara tersebut tidak membawa kemanfaatan apabila dilimpahkan ke pengadilan dan akan mencederai rasa keadilan bagi kedua belah pihak serta para pihak telah kembali dalam keadaan semula dan saling memaafkan dan itulah hakekat dan tujuan dari keadilan restoratif itu sendiri,” jelas mantan Kasipenum Kejati Sulsel ini.-

Exit mobile version