GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang mantan anggota TNI bernama Mu (54) akhirnya dicokok Polisi, pada Sabtu (11/9/2021) pukul 22.10 Wita di BTN Paopao Permai, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Mu yang sudah memasuki masa purnabakti ini, terpaksa bakal menjalani masa hidupnya apalagi bakal dikenai pasal sebagai pengedar sabu di penjara bersama MY (39) juga pengedar dan Sa (31) sebagai kurirnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diinterogasi, Sa mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang napi bernama MU sebagai bandar besar ini. Kemudian bekerjasama dengan Mu mantan anggota TNI serta MY.

Mu sendiri mengaku memperoleh sabu asupan sabu tersebut dari FD, seorang napi di salah satu Lapas di Gowa.

Setelah tertangkap Sabtu malam lalu, Mu, Sa dan MY terendus memiliki sabu seberat 21,82 gram yang dikemas dalam tiga sachet plastik bening.

Kasat Narkoba AKP Syaharuddin didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus ini di pelataran mako Polres Gowa, Senin (13/9/2021) siang menjelaskan kasus narkoba ini berhasil diamankan tujuh terduga pelaku, satu diantaranya adalah mantan anggota TNI dan satu lainnya seorang perempuan. Total sabu yang diamankan dari tujuh pelaku ini seberat 30,8 gram, termasuk 21,82 gram milik Mu tersebut.

” Ketujuh pelaku narkoba ini kita tangkap di beberapa lokasi di Gowa maupun di Makassar. Mereka ditangkap setelah petugas menyelidiki aksi mereka hingga saat bertransaksi. Jadi ada tujuh orang selain Mu, Sa dan MY yakni MAM (32) sebagai pengedar, YJ (54) pengedar, RA (35) pengedar sekaligus residivis kasus sama serta seorang perempuan bernama HK (34) juga pengedar. Mereka semua beraksi dengan modus menggunakan rumah dan sekitarnya sebagai tempat transaksi. Pengakuan mereka karena terhimpit ekonomi serta teriming-iming keuntungan besar dari bandar. Dan ternyata bandarnya adalah napi salah satu Lapas dan di Sapiria Makassar. Sementara kita selidiki jaringannya, ” jelas AKP Syaharuddin.

Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan menambahkan jika para pelaku mengedarkan sabu dengan cara mengikuti petunjuk bandar utama yang ada di Lapas kemudian menempatkan pesanan sabu di satu lokasi selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut.

” Keuntungan para pelaku setelah mengedarkan sabu berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta dan diantara para pelaku ada yang merupakan Residivis kasus yang sama pada tahun 2021 yakni RA dan SA yang merupakan residivis tahun 2018. Sementara yang mantan anggota itu baru pensiun pada Februari 2021 lalu. Yang jadi incara kami saat ini adalah dua bandar yang ternyata napi di Lapas, keduanya bernama FD dan BU, ” tambah AKP Mangatas Tambunan.

Terpisah, tersangka narkoba bernama HK yang merupakan seorang ibu rumahtangga mengaku, mendapatkan sabu dari para kurir yang ada di Sapiria Makassar kemudian sabu tersebut dijualnya setelah dia sachetkan kecil-kecil.

“Saya dikenal para kurir karena sudah tiga kali memasuki lokasi tersebut dan para kurir langsung menawarkan sabu kepada saya kemudian terjadi transaksi. Setelah mendapatkan sabu seberat 3 gram lalu saya bawa pulang ke rumah selanjutnya saya pecah menjadi puluhan sachet kemudian saya edarkan ke pelanggan saya seharga seratus ribu rupiah persachet, ” aku HK.

Atas aksi mereka ini, Polisi mengenakan
UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.-