TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Guna menghindari pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan dilaksanakan 17 November 2021 mendatang di Kabupaten Takalar, Kejaksaan Negeri Takalar bersama jajarannya melakukan penyuluhan hukum.

Penyuluhan hukum bertema ‘Kenali Pidana Pemilihan Kepala Desa’ ini diikuti para panitia pemilihan kepala desa se Takalar. Kegiatan ini sendiri dilakukan virtual pada aplikasi zoom meeting, live streaming youtube Kejaksaan Negeri Takalar dan Takalar TV serta live streaming pada instagram Kejaksaan Negeri Takalar @kejaritakalar, di aula Kejari Takalar, Senin (13/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar Salahuddin, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan terkait persamaan persepsi yang telah dilakukan pihaknya bersama Polres Takalar dan Pengadilan Negeri Takalar tentang Pilkades serentak di Takalar nanti.

Dalam virtual ini, Kajari mengimbau ke semua kandidat calon kepala desa (Cakades) agar tidak melakukan politik uang (money politic).

“Saya mengimbau semua kandidat calon kepala desa agar tidak terlibat dalam money politic. Sebab, politik uang juga diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jika menggunakan regulasi tentang suap, maka ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta,” tegas Salahuddin.

Salahuddin juga meminta kepada masyarakat Takalar agar bisa melakukan pengawasan yang lebih melekat. Sehingga bisa mencegah terjadinya politik uang tersebut. Dan kalau ada yang ditemukan, segera melapor ke aparat penegak hukum (APH).

Begitupun dengan para panitia pemilihan kepala desa agar tidak memihak kepada salah satu Cakades dan tidak berbuat curang karena ada pidana juga menantinya.

Turut jadi narasumber dalam virtual
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto dan Ketua Pengadilan Negeri Takalar Arwana serta Kepala Dinas Sosial PMD Takalar
Baso Sau. –