GOWA, UJUNGJARI.COM — Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro level tiga yang selama ini diberlakukan Pemerintah Kabupaten Gowa ternyata mampu menurunkan kategori level dari level tiga menjadi level dua.
Hal ini tentu menjadi kegembiraan bagi pemerintah dan masyarakat di Gowa, namun dengan kondisi turunnya level penyebaran covid19 di Gowa tak lantas membuat Pemkab Gowa puas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbukti, Pemkab Gowa masih tetap memperpanjang PPKM skala mikro ini hingga 20 September 2021 mendatang pasca PPKM level tiga berakhir 9 September kemarin.
PPKM Mikro dari level tiga menjadi level dua ini menurut Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021.
” Jadi instruksi pak Mendagri ini langsung kami tindaklanjuti melalui surat edaran bupati bersamaan dengan pengumuman perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021. Alhamdulillah selama pelaksanaan PPKM hingga tiga kali perpanjangan sebelumnya menunjukkan satu keberhasilan kita turun ke level dua. Hal ini menandakan bahwa kedisiplinan masyarakat kita semakin baik, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi yang kita lakukan,” jelas Adnan, Jumat (10/9/2021) lalu.
Namun meski turun level, Adnan memgingatkan masyarakat agar tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan, terlebih pusat telah mengumumkan adanya perpanjangan level hingga 20 September bagi wilayah di luar Jawa dan Bali.
” Kita memang turun level tapi kita tetap harus patuh terhadap protokol kesehatan agar kita betul-betul mampu memutus mata rantai penularan covid19 ini,” tambah Adnan.
Pada pemberlakukan PPKM level dua ini, beberapa kebijakan yang berlaku yakni pelaksanaan work from home (WFH) diberlakukan 50 persen, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat hingga pukul 21.00 Wita.
Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai pukul 20.00 Wita. Dan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 Wita, juga dengan protokol kesehatan ketat. Altivitas kegiatan masyarakat ini akan tetap dipantau tim patroli PPKM Mikro setiap hari dengan jadwal telah ditentukan.-