MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Satnarkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda.
Hal tersebut disampaikan Wakasat Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha kepada awak media, Rabu, 8 September 2021.
Dari pengungkapan tersebut terdapat tiga orang terduga pelaku yang diamankan yakni lelaki Firmansyah Angriawan alias Ippo (23), Ibrahim alias Baim (22). Keduanya warga Makassar.
Sementara, terduga pelaku lainnya bernama lelaki Muh Raiz Muis alias Riz (30) yang merupakan warga Kecamatan Macukiki, Parepare.
Penangkapan ketiga pelaku yakni di Jalan Urip Sumiharjo (samping AAS Building) Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang dan di Jalan Abd Dg Sirua Perumahan Swadaya Mas Blok C 20 Kelurahan Batua Kecamatan Manggala, Makassar.
“Para pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja itu diamankan di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 4 September 2021, sekitar pukul 19.00 wita,” ucap Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gardus berisi tangkai daun ganja, satu bungkus besar daun ganja, 8 bungkus sedang daun ganja.
Kemudian, 1 bungkus, kecil daun ganja kering, 1 bungkus sedang biji ganja, 2 buah linting ganja kering, 2 buah timbangan, 2 bal sachet plastik klip bening sedang, 6 pices papir, dan 1 buat alat lintingan.
Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa sejumlah narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 Kg yang di temukan di lokasi adalah milik Firmansyah alias Ippo dan Ibrahim alias Baim.
Kini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. (Wan)