GOWA, UJUNGJARI.COM — Kasus kekerasan terhadap anak yang dialami Asmika Putri (6) warga Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu (4/9/2021) lalu telah menetapkan dua tersangka dari empat terduga pelaku yang diamankan pihak Polres Gowa.
Dua tersangka dari empat terduga pelaku yang diamankan adalah kakek korban bernama BA (70) serta paman korban bernama US (44). Keduanya ditangkap atas perannya dalam kasus kekerasan dan penganiayaan berkedok mengobati korban yang diakui kemasukan jin. Buntutnya malah dilakukan pencongkelan biji mata’ korban oleh ibu kandungnya bernama Hasniati alias Acce (43) dan ayah kandungnya bernama Taufik bin Cole alias Tepu (45).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BA saat itu berperan memegang kepala dan badan korban, sedang US menjambak rambut korban dan memegang kepala. Sementara ayah korban, Taufik memegang kedua kaki korban dan ibunya, Hasniati yang mencongkel biji mata kanan korban dengan jarinya.
Kedua orangtua korban sendiri masih diobservasi di RSU Dadi Makassar menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah melakukan aksi diluar nalar orang normal (mencongkel mata anak sendiri).
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi, Senin (6/9/2021) siang mengatakan, hingga saat ini kedua orangtua korban selalu terduga pelaku masih menjalani observasi dan pemeriksaan kejiwaan, sementara kakek dan paman korban menjalani proses pemeriksaan di penyidik Polres Gowa.
” Kami imbau agar masyarakat maupun semua pihak untuk tidak memframing kasus ini merupakan pesugihan karena pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan. Serahkan penanganan kasus ini kepada Polri dan akan diungkap secara profesional, ” jelas AKP Mangatas Tambunan.-