GOWA, UJUNGJARI.COM — Empat terduga pelaku yang ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Kamaruddin (25), warga Desa Bilibili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Rabu (1/9/2021) lalu sudah pasti dijerat pasal berlapis apalagi korban tewas kemudian.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat ( 3 ) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka inipun langsung menghuni kamar sel Polres Gowa untuk proses selanjutnya.
Tertangkapnya para pelaku penganiayaan berujung kematian atas korban Kamaruddin yang sebelum dilarikan ke Puskesmas Parangloe ditemukan terkapar bersimbah darah di sebuah semak dalam hutan kawasan milik PT Inhutani di Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa sekira pukul 18.00 Wita Rabu itu.
Berkat kerja tersistimatik yang dilakukan jajaran Kepolisian, Kamis (2/9/2021) dinihari keempat pelaku pun berhasil diidentifikasi. Keempat pelakunya adalah warga Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga. Bahkan satu orang diantaranya adalah Kepala RT setempat. Keempat pelaku kini dalam tahanan setelah diringkus oleh Tim Resmob Polda Sulsel bersama Tim Resmob Polres Gowa dan Unit Reskrim Polsek Parangloe.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan saat merilis resmi kasus ini, Jumat (3/9/2021) siang menjelaskan kronologis penangkapan keempat tersangka.
Dijelaskan Boby, penangkapan berawal dari informasi dan penyelidikan. Lalu Polisi menangkap satu terduga pelaku berinisial NR (40) dan hasil pengembangan kembali meringkus tiga pelaku lainnya dalam lokasi yang sama di Kampung Labbakkang, Dusun Sunggumanai, Desa Belapunranga tersebut.
Kepada penyidik, NR menjelaskan bahwa awalnya Ia bertemu korban Kamaruddin di dalam hutan kayu jati milik Inhutani (TKP). Saat itukata NR, dia spontan mengambil parang milik korban yang disimpan di sadel sepeda motor milik korban lalu menanyakan tujuan korban kenapa berada di TKP.
Menurut NR, korban dinilainya mencurigakan. Sebab saat ditanya jenapa berada di hutan tersebut, korban menjawab dirinya sedang bingung sebab sedang dipengaruhi jin.
” Saya bingung karena dipengaruhi jin,” demikian kata NR menirukan jawaban korban saat itu.
NR mengaku semakin curiga, ketika pelaku melihat tali tambang warna hijau di dalam tas korban yang sedang terbuka. Karena semakin mencurigakan sehingga pelaku NR menjadi emosi lalu menebas kaki korban hingga terjatuh dan korbanpun melawan. Kemudian, NR berlari ke rumah Ketua RT bernama NM (50). NM lalu memanggil SM (50) dan BR (40). Keempatnya menyimpulkan bahwa oknum pemuda bernama Kamaruddin itu adalah pencuri sapi ada di hutan.
Karena terprovokasi informasi NR, maka NM BR dan SM pun menuju TKP. Namun sebelum tiba ke TKP, BR pulang ke rumahnya dan mengambil botol yang diduga berisi cairan racun tanaman. Tiba di TKP, penganiayaan pun berlanjut. BR kemudian memaksa korban membuka mulut lalu cairan racun dituangnya ke dalam mulut korban. Akhirnya korban mengalami kritis.
” Dalam kasus ini peran dari para pelaku berbeda-beda, ada yang memegang betis kaki, memukul pakai kayu hingga meminumkan cairan ke mulut korban, ” kata Kasat Reskrim AKP Boby Rachman.
Tak berselang lama setelah keempat pelaku meninggalkan TKP, ada warga yang menemukan Kamaruddin di hutan. Warga ini lalu mengirim info tersebut melalui grup WhatsApp kecamatan. Laporan inipun langsung ditanggapi pihak Polsek dan langsung ke TKP.
” Saat ditemukan di semak, korban masih hidup. Bahkan di tengah kritis, korban masih sempat menyebutkan nama dan alamatnya kepada Polisi. Namun usai diperiksa di Puskesmas Parangloe, korban drop dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Boby.
Kepada para awak media, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyebab kematian korban belum diketahui karena masih menunggu hasil pemeriksaan ahli pasca autopsi terhadap korban di RSU Bhayangkara Makassar.
Dalam kasus ini, kata Boby, penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 21 jenis barang bukti. Satu diantaranya adalah satu unit sepeda motor yamaha Vega warna merah hitam DD 3629 BN (milik korban), sebilah parang tanpa sarung panjang sekira 30 Cm dan satu buah tas ransel warna abu-abu hitam berisi berbagai barang yang diduga milik korban.
Terkait kasus ini, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan atasnama Kepolisian dan pribadi, dirinya turut berbela sungkawa kepada pihak keluarga dan mengimbau seluruh keluarga tidak melakukan aksi balas dendam.
” Saya yakinkan Polres Gowa akan memproses kasus ini secara profesional sesuai harapan pimpinan untuk menjadi Polri yang presisi,” tandas Tri.-