SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Tim Legislasi Kabupaten Sidrap melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (2/9/2021).
Tim dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, Andi Faisal Burhanuddin, beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Faisal Ranggong dan Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut dalam tim, Kabag Hukum Sidrap, Andi Kaimal bersama jajarannya, serta Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Dalduk KB Sidrap dan jajarannya.
Di kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, didampingi fungsional tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham.
Dalam sambutannya, Anggoro Dasananto mengingatkan pentingnya penyusunan produk hukum di daerah yang sistematis dan terarah.
“Penyusunan produk hukum yang sistematis dan terarah akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara Andi Faisal Burhanuddin mewakili Tim Legislasi Sidrap menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kanwil Kemenkumham HAM Sulsel yang sangat responsif terhadap regulasi yang dibuat oleh daerah, terutama perda dan perkada.
Pada kegiatan itu, beberapa poin tanggapan disampaikan Tim Perancang Zonasi Sidrap terkait materi muatan Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan tersebut.
Pertemuan sendiri berjalan dialogis dan dinamis, serta memberi masukan yang penting dalam penyusunan peraturan daerah. Terutama teknik penulisan dan materi muatan ranperda yang memuat tarif pelayanan yang ditekankan untuk tidak membebani masyarakat dalam pelaksanaannya ke depan.
Kabag Hukum Sidrap, Andi Kaimal yang sekaligus Sekretaris Tim Legislasi menyampaikan urgensi penyusunan ranperda ini sebagai pengganti dari Perda Nomor 1 tahun 2011 yang belum terbarukan dari sisi regulasi maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat Sidrap sekarang.
“Karena itu perda ini diusung sebagai solusi bagi perbaikan-perbaikan dan perubahan-perubahan dari Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan yang lama,” terangnya. (Aca)