ikut bergabung

Perwali Satu Data Indonesia di Palopo Segera Diberlakukan


Sulsel

Perwali Satu Data Indonesia di Palopo Segera Diberlakukan

PALOPO, UJUNGJARI–Asisten I Pemkot Palopo, Bachtiar, S.Sos memimpin rapat membahas  Perancangan Peraturan Walikota Palopo tentang Satu Data Indonesia Tingkat Palopo  di Ruang Kerja Asisten 1 Setda Kota Palopo, Rabu, 1 September 2021.

Pengaturan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Palopo dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Instansi Vertikal untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Beberapa Pengaturan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Palopo bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir. terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar perangkat daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.

Mendukung sistem statistik nasional sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi Prinsip Satu Indonesia Tingkat Kota Palopo, Penyelenggara SDI Tingkat Kota Palopo, Pola Komunikasi SDI Tingkat Kota Palopo, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penyelenggaraan SDI Tingkat Kota Palopo, Koordinasi dan Kerjasama, Partisipasi Pihak Lain, dan Pembiayaan.

Kadis Persandian dan Statistik, Renaldi, SE, MM., mengatakan,  “Satu data ini ada karena berharap terwujudnya keterpaduan perencaan dan evaluasi pengendalian pembangunan Karena membutuhkan data yang akurat”

Baca Juga :   Appi-Rahman Dapat Tenaga Baru dari Warga Barru

Adapun dari hasil rapat dilakukan finalisasi, sehingga beberapa bunyi pasal pada draf rancangan Peraturan Walikota itu direvisi. Dan selanjutnya akan di konsultasikan ke Biro Hukum Pemprov. Sulsel

Turut hadir, Sekretaris Inspektorat, para Asisten, Kabag Hukum, Kadis Statistik. Kepala Seksi Bid. Opini Kominfo, dan Kepala Seksi Bid. Teknologi Informasi. (*)

dibaca : 29



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top