ikut bergabung

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Berkunjung ke Takalar, Ini Agendanya….


Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo didampingi Kepala Dinas Sosial dan PMD, H. Baso, berpose bersama usai mengunjungi salah satu desa di Kecamatan Galesong.

Sulsel

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Berkunjung ke Takalar, Ini Agendanya….

TAKALAR, UJUNGJARI–Pemerintah Kabupaten Takalar menerima kunjungan Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Yusharto Huntoyungo. Kedatangan Yusharto disambut hangat oleh Bupati bersama unsur forkopimda Kabupaten Takalar.

Yusharto menyampaikan, agendanya ke Takalar terkait beberapa hal, diantaranya penarapan PPKM, Pilkades serta penataan Desa yang menjadi program Pemerintah Kabupaten Takalar.

Bupati Takalar, Syamsari Kitta menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Dirjen ke Takalar, dan menyampaikan kondisi Takalar sekaitan dengan penanganan kondisi masyarakat yang telah dilaksanakan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

Setelah diterima di rumah jabatan secara resmi, Dirjen Bina Pemdes kemudian berkunjung ke tiga desa yakni Desa Galesong Kota sebagai Desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Pancasila dan konstitusi. Di tempat itu, Yusharto disambut secara adat oleh Pamangku Adat Karaeng Galesong.

Kata Yusharto, Galesong memang tepat ditetapkan sebagai Desa Konstitusi karena masyarakatnya masih menjalankan ketaatan dan kepatuhan terhadap nilai nilai Pancasila. Indikatornya, Galesong masih mempertahankan nilai nilai budaya yang dipelopori oleh lembaga adat Karaeng Galesong.

“Semoga di provinsi lain juga punya Galesong Galesong yang lain yang memiliki nilai-nilai yang sama,” tutup Yusharto seraya disambut tepuk tangan oleh pemangku adat dan para tamu.

Dirjen Bina Pemdes kemudian mengunjungi salah satu posko PPKM mikro yang berlokasi di Desa Galesong Baru sambil menyerahkan bantuan peralatan posko.

Baca Juga :   Silaturahmi di CFD Boulevard, Relawan Komitmen Menangkan Anies Presiden

Selanjutnya, Dirjen meninjau Desa Pemekaran yakni Desa Galesong Timur yang merupakan hasil penataan 2 Desa Induk Galesog Kota dan Galesong Baru. Yusharto menyampaikan bahwa hak untuk mekar dengan harapan perbaikan pelayanan telah diberikan ruang besar oleh undang undang, olehnya itu pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menjalankan hak tersebut dalam hal mengambil kebijakan tentang desa, apa saja yang diberikan rekomendasi untuk dimekarkan sehingga kami menyerahkan ke pemprov untuk di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD, H. Baso, Spd, MSi didampingi Kabid PMD Takalar, Ardiyanto Radjab , SE, MM menyampaikan, kehadiran Dirjen sekaligus memberikan beberapa petunjuk kepada kami selaku penanggung jawab pada bidang pemerintahan desa, utamanya terkait soal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak 2021. Menurutnya, kajian hukum pelaksanaan sudah sesuai dengan ketentuan dalam Inmendagri, sambil menunggu kondisi perkembangan pandemi. (ari)

dibaca : 38



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top