PINRANG, UJUNGJARI.COM — Jajaran Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian lintas daerah.
Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Pencurian di minimarket, di Kampung Sekkang Ruba, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (26/08/2021) sekitar Pkl 16.30 wita.
Penangkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Crime – Fighters Unit Resmob SatReskrim Bumi Lasinrang yang dipimpin langsung AKP Deki Marizaldi, S.IK, MH bersama Kanit Resmob AIPDA Aris, SH berdasarkan laporan bernomor
LP/B /293/VIII/2021/ SPKT / SULSEL /RES PINRANG, Tertanggal 26 Agustus 2021 oleh korban PT Indomarko Prismatama atau Indomaret.
Terungkapnya kasus ini bermula korban pelapor A. Irwan Saputra (30 tahun) yang juga Karyawan Indomaret beralamat Jl. Cempaka Aspol II Pangkep Kelurahan Pa’ Doang Doangang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Melaporkan kejadian yang dilakukan Komplotan pelaku yang berhasi mengutil barang kebutuhan di Indomaret sehingga toko korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp3.690.000,-
Kejadian pada Hari Selasa itu di Indomaret, tepatnya di Kamp. Sekkang Ruba, Kelurahan Bentengnge, Watang Sawitto, Pinrang.
Berdasarkan kejadian itu, pelaku seorang pria berinisial FA (32 tahun) warga beralamat Jl.Mappagukung, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Pare Pare dijemput setelah ciri-cirinya diketahui serta lokasi persembunyiannya. Modus terduga pelaku melakukan aksinya yaitu terduga pelaku masuk kedalam minimarket / Indomaret dengan menggunakan tas ransel kemudian memperhatikan waktu dan kesempatan dan pada saat terduga merasa tidak ada yang melihat selanjutnya terduga pelaku memasukkan barang barang berupa minyak goreng dan susu Pormula kedalam tas ransel yang dibawahnya kemudian keluar indomaret dengan hanya membayar makanan ringan.
Perbuatan terduga pelaku dilakukan dengan cara berpindah pindah dari Indomaret yang satu ke Indomaret yang lain disejumlah daerah seperti Sidrap, Parepare dan Pinrang dengan modus yang sama yang mana perbuatannya dilakukan sudah kurang lebih satu bulan lamanya.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim terkait adanya Terduga pelaku yang sedang tertangkap tangan pada saat melakukan aksinya dan diamankan oleh karyawan indomaret dan warga sekitar.
Selanjutnya tim bergerak mengamankan terduga pelaku bersama dengan barang bukti.
HASIL INTEROGASI
Terduga Pelaku FA juga mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian disejumlah daerah tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita Barang Bukti antara lain
1). 29 (Dua puluh sembilan) buah minyak goreng berat 2 liter.
2). 3 (tiga) buah susu merek Lactogrow 3 dan 1 (satu) kaleng Susu S26 Gold.
3). 1 (satu) unit mobil toyota Calya warna abu abu, Nopol : DP 1136 LC.
Selanjutnya terduga Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Mapolres Pinrang, dan kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pinrang
AKP. Deki Marizaldi, yang dihubungi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami masih dalami kasus ini dan dimana saja daerah yang pernah dilakukan oleh pelaku. Namun sejauh ini baru diakui di Daerah Sidrap, Parepare dan sebagian banyak di wilayah hukum Pinrang,”lontar Deky.
Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik dan akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. (Jaya)