SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Jajaran Personil Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan 5 pelaku penipuan online atau lebih populer diistilahkan “shobis”.
Kelima tersangka itu adalah inisial L bin A, A alias O bin L, MJ bin M, R alias MD bin A, dan MSS bis S. Mirisnya, dua diantara tersangka masuk dalam kategori masih dibawah umur.
Modus penipuan online yang dilakukan para pelaku yakni pemenang cek tunai sebesar Rp175 juta dari perusahaan aplikasi chat.
Kinerja Polres Sidrap tersebut mendapat apresiasi dari pemuda Sidrap, salah satunya Abdul Jabbar yang merupakan Mantan Ketua DPD KNPI Sidrap.
“Kita apresiasi kinerja Kepolisian, apalagi di Sidrap ini dipimpin Kapolres baru Pak AKBP Ponco Indriyo. Semoga bisa konsisten dan istiqomah dalam ta’muruna bil ma’ruf (mengerjakan kebaikan), wa tanhauna anil munkar (mencegah kemunkaran) di Bumi Nene’ Mallomo ini”ucap Dosen UMS Rappang tersebut.
Lanjut Jabbar yang juga Ketua DPC Pemuda Tani HKTI Sidrap jika kejahatan penipuan dengan menggunakan media elektronik seperti “shobis” sudah menciderai citra daerah Sidrap yang juga dikenal sebagai daerah Religius.
“Anomali sosial “shobis” ini dapat merusak moralitas dan mentalitas generasi muda kita, apalagi dua tersangka dari lima orang yang ditangkap oleh jajaran Polres Sidrap masih tergolong dibawah umur”tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo menyampaikan kasus tersebut berawal dari laporan dan aduan masyarakat. Kerugian ditaksir ratusan juta rupiah dengan nilai berbeda-beda disetiap korbannnya.
“Kelima pelaku saat ini sudah diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan menyangkut masalah tindak pidana penipuan yang akan dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE),” jelas Ponco Indriyo.
Barang bukti yang diamankan, sambung Ponco, yakni laptop dan HP berbagai merek dan modem serta sejumlah alat lainnya yang digunakan untuk menjalankan aksinya. (Irwan)