MAKASSAR, UJUNGJARI–Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Cepat dan Aman (KCA) di Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Makassar.
Kasus yang dtaksir merugikan keuangan negara Rp4,5 miliar lebih ini ditingkatkan ke penyidikan setelah polisi menemukan alat bukti yang kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli yang dikonfirmasi, Kamis (26/08/2021) membenarkan penetapan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada lima tersangka. Kasus ini masih kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tegas Fadli.
Kasus ini berawal saat KCA di Pegadaian Cabang Parangtambung, menggelontorkan kredit dan diduga tidak melakukan verifikasi terhadap nasabah dan Barang Jaminan sebagaimana ketentuan dalam SOP yang telah ditentukan. Akibatnya, terjadi kredit macet dan barang jaminan tidak dapat dilelang.
“Perbuatan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI No. 31 THN 1999 TTG Pemberantasan TPK Sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 THN 2001 TTG Perubahan Atas UU RI No. 31 THN 1999 Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana,” tegas Kompol Rosyid.
Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) Muh Ansar menyatakan sangat mengapresiasi kinerja Polda Sulsel. Menurut dia, kasus ini harus diusut tuntas dan semua yang terlibat harus diproses hukum.
“Kami apresiasi kinerja Polda Sulsel. Kasus ini akan terus kami kawal,” tegas Muhammad Ansar . (*)