ikut bergabung

Prof Abdul Kadir Bisa Bawa Perubahan dan Pembaharuan di Unhas


Berita

Prof Abdul Kadir Bisa Bawa Perubahan dan Pembaharuan di Unhas

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Salah satu alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Lutfienatsir SH MH, menyatakan dukungannya kepada Prof dr Abdul Kadir, Phd. Sp. THT-KL (K), yang mendaftar sebagai Calon Rektor Unhas Periode 2022 – 2026.

Ia menilai, Dirjen Pelayanan Masyarakat Kementrian Kesehatan RI tersebut bisa membawa perubahan dan pembaharuan di kampus merah tersebut.

Lutfie mengungkapkan, dengan latar belakang pendidikan dalam dan luar negeri, pengalaman sebagai akademisi dan dosen di Unhas, serta berbagai jenjang pendidikan strata maupun pelatihan tekhnis manajerial, short maupun long kursus yang telah diikuti Prof Abdul Kadir, tentunya menjadi bekal untuk memajukan Unhas kedepan.

Mengambil peran dalam memajukan Unhas, dan mencetak sarjana sarjana yang mumpuni, dan ikut serta dalam pembangunan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya yakin, Prof Abdul Kadir bisa memajukan Unhas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar ini mengungkapkan, menghadapi bonus demografi dewasa ini, tentunya harus menjadi perhatian kita semua.

Peningkatan jumlah penduduk yang produktif, menjadi potensi dan boleh jadi menjadi ancaman dan hambatan.

“Penduduk usia produktif berkompetisi secara ketat dalam pencarian lapangan kerja. Oleh krn itu, lulusan universitas haruslah menjadi sarjana yang siap pakai, dan juga harus berinovasi dan berjiwa enterpreunership, menciptakan lapangan kerja baru,” terangnya.

Menurutnya, seorang Rektor harus berani melakukan perubahan, dan pembaharuan. Paradigma pembangunan manusia dewasa ini mengalami lompatan yang begitu jauh.

Baca Juga :   Semarakkan Tahun Baru Islam, Muslimat NU Sulsel Jalan Sehat di CFD Boulevard

Era 4.0, dan kejadian yang tidak pernah disangka-sangka seperti pandemi Covid-19, tentunya menjadi frame berfikir dan akademik seorang Rektor untuk melakukan perubahan dan pembaharuan.

“Jadi, bukan hanya berdasar dan pendekatan pada aturan-aturan yang bersifat legal justice, akan tetapi harus memperhatikan juga pada aspek sosial justice dan moral justice,” pungkasnya. (**)

dibaca : 27



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top