MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggagas rancangan peraturan daerah Perlindungan Guru. Regulasi itu tentu menarik dan penting karena bisa memberi rasa aman bagi pendidik. Selama ini banyak guru yang dikriminalisasi padahal hanya memberi didikan bagi anak muridnya.
Peraturan daerah tentang perlindungan guru juga pernah diinisiasi DPRD Sulsel. Beberapa tokoh penggagasnya antara lain politisi PDI Perjuangan, Dr H Alimuddin, SH. Selain itu juga ada politisi Golkar, HA Kadir Halid, politisi PAN, Irfan AB dan beberapa anggota DPRD Sulsel lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alimuddin mengapresiasi gagasan DPRD Makassar itu. Mantan anggota DPRD Sulsel ini menyarankan DPRD Makassar bisa merujuk pada perda perlindungan guru yang lebih dahulu ada di tingkat provinsi.
Alimuddin menambahkan jika Perda Perlindungan Guru yang ada di provinsi melindungi guru yang menjadi kewenangan provinsi, maka yang dilindungi oleh Perda yang akan dibuat DPRD Makassar adalah guru yang mengabdi pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah kota Makassar.
“Guru memang rentan mengalami tindakan kekerasan atau pelaporan ke aparat karena dianggap menganiaya jika melakukan pemberian sanksi kepada muridnya,” katanya.
Keberpihakan Alimuddin dalam memberi perlindungan terhadap guru bukan sekadar menjalankan tugas politiknya sebagai wakil rakyat di DPRD Sulsel di masanya.
Perhatiannya terhadap guru juga ia lakukan sebagai pengelola perguruan tinggi yang juga mencetak calon guru. Seperti diketahui, Alimuddin merupakan pembina Yayasan Pendidikan Islam Mega REzky Makassar yang membina Universitas Mega Rezky Makassar.
Universitas swasta favorit di Makassar ini termasuk salah satu kampus yang setiap tahun mencetak calon guru melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Ketua Kerukunan Keluarga Turatea (KKT) itu menambahkan salah satu pertimbangan Komisi E DPRD Sulsel menginisiasi perda perlindungan guru itu adalah adanya peristiwa penganiayaan yang dialami seorang guru SMK di Makassar.
Alimuddin menambahkan guru juga merupakan profesi seperti dokter, pengacara, notaris dan profesional lainnya yang dalam melaksanakan tugasnya ada tindakan organisasi profesi sebelum ada tindakan kepolisian. Hal tersebut dipayungi oleh kesepakatan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum dengan organisasi profesi.
“Tentu dalam Perda juga harus mengatur peran organisasi profesi guru. Perda tentu mengatur yang masih belum diatur dalam UU Guru dan Dosen dan PP tentang Guru,” katanya lagi.