MAKALE, UJUNGJARI.COM–,Pria berinisial S (33) warga Mengkendek, Minggu (22/8) diamankan Tim Batitong Maro, Resmob Polres Tana Toraja.
Tersangka S yang di sekujur tubuhnya penuh tato, diringkus lantaran diduga melakukan tindak kriminal pencurian uang majikannya Erwin (33), Sabtu (21/8) di pasar Ge’tengan, Mengkendek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di depan penyidik pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian mengambil uang Rp3.2 juta hasil penjualan pakan ternak dilaci meja di kios.
Petugas menyita barang bukti uang tunai dari tangan pelaku Rp 2,4 juta, sisanya Rp 750 ribu bayar cicilam motor, dan Rp 50 ribu bayar utang di sepupunya.
Korban Erwin ke Markas Batitong Maro, membenarkan perihal kejadian pencurian yang dialaminya.
Pelaku bekerja dengan saya sopir angkutan pakan ternak setahun lebih
Dua pekan lalu ia berhenti, antara saya S baik-baik saja, tidak ada dendam atau kecewa. Bahkan 2 hari yang lalu masih sempat meminta bantuannya untuk mengangkut pakan ternak, dan saya tidak menyangka jika dia mencuri uang, kata Erwin.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. H. Syamsul Rijal, kepada media menjelaskan, tersangka S diringkus Resmob Batitong Maro sesuai laporan polisi Nomor: LP /B/150/VIII/2021/ SPKT/ Polres Tator/ Polda Sulsel.
Secepatnya akan digelar perkara menentukan status pelaku dan memberikan kepastian hukum atas kejadian ini.
Syamsul Rijal menambahkan terduga lakukan pencurian dimalam hari, dengan mencungkil pintu belakang kios, lalu masuk mengambil uang tunai di laci. Terduga S diancam pidana 5 tahun, sesuai pasal 363 KUHP.
Dikatakan H.Syamsul Rijal, terduga S juga merupakan buronan atau DPO dari Polres Mamuju Polda Sulbar kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebelum ditetapkan DPO, terduga S pernah ditahan di Lapas Mamuju dengan kasus Curanmor. (agus).