SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Wakil ketua DPRD Sulawesi selatan H Syaharuddin alrif S.ip MM menggelar sosialisasi peraturan (Sosper) daerah tentang kepemudaan, hari kedua di kelurahan kadidi Kec panca rijang Kab Sidenreng Rappang (23/08/2021), Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang pembangunan kepemudaan.

Turut hadir dalam kegiatan sosper tersebut anggota DPRD Kab. Sidrap Fraksi Partai NasDem Abd. Rahman Mustafa,H. Bahrul Appas, Saenal Rosi A.M.Pust dan Ilham Munir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan tokoh masyarakat di sekitar kelurahan kadidi.

Dalam sambutannya Syahar,”mengurai perlunya kaum muda untuk mengetahui, memahami atau mencermati berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh legislatif dan pemerintah daerah/provinsi.

Dalam sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2018,Syahar juga menjelaskan Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam pembangunan Kepemudaan, pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan serta mengkoordinasikan pelayanan Kepemudaan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi Pemuda sesuai karakteristik dan potensi daerah. (*)