ikut bergabung

Dituding Palsukan AJB, PT Borlindo Dua Kali Dilapor ke Polda


Beni Iskandar, SH

Hukum

Dituding Palsukan AJB, PT Borlindo Dua Kali Dilapor ke Polda

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pihak PT Borlindo untuk yang kedua kalinya harus kembali berurusan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Lantaran dituding telah memalsukan Akta Jual Beli (AJB) atas lahan milik PT Borlindo (Perusahaan AKAP), yang terletak di Jalan Lingkar Barat, kelurahan Tamalanrea Indah, kecamatan Tamalanrea, kota Makassar.

Sebelumnya pihak PT Borlindo pernah dilaporkan ke pihak Polda Sulsel, karena dituding telah melakukan penyerobotan lahan milik PT Indah Mekar Bersama (IMB) di lokasi tersebut.

Namun tudingan kasus penyerobotan lahan tersebut, tidak dapat dilanjutkan. Dikarenakan penyidik sebelumya tidak menemukan adanya peristiwa, tindak pidana. Berdasarkan surat SP2HP dengan nomor surat: B/230A.2/III/RES. 1.2/2021/Ditreskrimun, yang disampaikan ke pihak pelapor PT IMB (Indah Mekar Bersama), pada 10 Maret 2021.

Saat ini pihak PT Borlindo dan pemilik sebelumnya Mustari Muhammad, kembali dilaporkan atas tudingan pemalsuan AJB oleh pihak PT IMB di Ditreskrimum Polda Sulsel.

Pihak PT Borlindo dan Mustari Muhammad selaku terlapor, juga telah dimintai klarifikasinya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kuasa Hukum terlapor Beni Iskandar, SH, menganggap jika tudingan pemalsuan akta AJB yang dilaporkan oleh PT IMB di Polda Sulsel.

Harusnya diuji terlebih dahulu melalui gugatan perdata, untuk memastikan apakah akta AJB, yang dikuasai oleh kliennya tersebut asli atau palsu.

“Ini kan aneh kenapa kasus ini dibawa keranah pidana. Mestinya kan akta AJB tersebut harus dikaji dan diuji melalui gugatan perdata,” ujar Beni Iskandar SH, saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).

Baca Juga :   Mentan SYL Beri Kuliah Umum di Dies Natalis ke-71 FH Unhas

Beni Iskandar mengatakan kedua kliennya tersebut selama ini tidak memiliki hubungan atau keterkaitan secara hukum. Apalagi hubungan dalam transaksi jual beli lahan, dengan pihak PT IMB selalu pelapor dalam kasus ini.

“Faktanya kan kita tahu, kalau klien saya yang menguasai lahan tersebut. Artinya secara legalitas lahan tersebut memang milik klien saya, dalam hal ini PT Borlindo,” tegas Beni Iskandar.

Artinya menurut Beni Iskandar untuk memastikan akta AJB milik PT Borlindo yang dianggap dipalsukan itu. Oleh pihak pelapor harusnya diuji dulu secara perdata, termasuk akta AJB milik PT IMB.

“Dengan cara itu baru bisa diketahui darimana akta AJB tersebut diperoleh, antara kedua belah pihak,” tandasnya.(mat)

dibaca : 33



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top