GOWA, UJUNGJARI.COM — Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 akhirnya resmi ditetapkan oleh DPRD Gowa. Penetapan itu dilakukan secara virtual dipimpin Ketua DPRD Gowa Rafiuddin dan dihadiri para pimpinan serta anggota dewan, Rabu (18/8/2021) siang.
Sementara ditempat lain yakni di Peace Room A’kio, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menghadiri virtual tersebut bersama Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni serta Forkopimda dan Pj Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina. Paripurna ini dalam rangka penetapan dua Ranperda yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa tahun anggaran 2020 serta Ranperda RPJMD tahun 2021-2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui layar monitor besar di Peace Room, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyampaikan bahwa di tahun ini, Pemerintah Kabupaten Gowa telah berupaya mengantisipasi kondisi daerah secara menyeluruh dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian di berbagai sektor.
Berbagai dinamika telah dilalui dalam menyusun Ranperda dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Hal ini dilakukan agar substansi dokumen Ranperda yang diajukan dapat dipertajam dan disempurnakan lewat masukan dan saran khususnya oleh Badan Anggaran dan Pansus DPRD Gowa.
” Ketentuannyakan memang harus mengesahkan sebelum enam bulan pasca dilantik. Tanggal 26 Agustus nanti saya dan Pak Wabup sudah enam bulan menjabat sebagai kepala daerah. Maka sebelum itu kita harus lakukan penetapan ini,” kata Adnan usai virtual.
Menurut Adnan, adanya pelampauan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 105,83 persen memberikan motivasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan PAD melalui peningkatan kualitas SDM serta aparat yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal sesuai aturan yang berlaku.
” Oleh karena itu, didalam RPJMD 2021-2026 ini, kita mengusung visi terwujudnya masyarakat yang unggul dan tangguh dengan tata kelola pemerintahan terbaik. Pada prinsipnya Ranperda RPJMD yang kita sepakati pada kesempatan ini, merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, strategi dan arah kebijakan pembangunan serta keuangan daerah,” terang Adnan lugas.
Sebelumnya pada 27 Juli 2021 telah dilakukan rapat paripurna DPRD yang membahas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda ini. Pada rapat tersebut, delapan fraksi yang ada di DPRD Gowa menerima rancangan peraturan daerah yang akhirnya kemudian ditetapkan.
” RPJMD ini nantinya yang akan menjadi pedoman. Ini merupakan arah pembangunan Kabupaten Gowa lima tahun ke depan, sehingga semua program yang dibuat oleh SKPD harus mengacu pada RPJMD,” tandas Adnan.
Dengan ditetapkannya Perda tentang RPJMD ini, Adnan mengajak seluruh pimpinan SKPD dan komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini.
” Disini nanti kita akan ukur keberhasilan suatu pemerintahan berjalan dengan baik atau tidak. Apakah realisasinya sesuai dengan target yang telah ditetapkan atau tidak,” tandas Adnan.-