GOWA, UJUNGJARI.COM — Usai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 76 di halaman kantor Pemkab Gowa di Sungguminasa, Selasa (17/8/2021) pagi Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Pada pukul 14.00 Wita, Wakil Bupati Gowa ini menyerahkan remisi terhadap 865 warga binaan Lapas yakni Lapas Narkotika Kelas IIA dan Lapas Perempuan Kelas IIA Gowa.
Dari 865 orang yang dapat remisi masing-masing 625 warga binaan Lapas Narkotika sedang di Lapas Perempuan sebanyak 240 orang yang dapat remisi.
Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni dalam kesempatan tersebut mengatakan kemerdekaan adalah milik semua orang di Republik Indonesia, termasuk bagi para warga binaan Lapas.
” Pemberian remisi ini merupakan bagian dalam meningkatkan motivasi warga binaan untuk menjalani proses pembinaan agar dapat lebih cepat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat. Remisi umum hari ini dapat dijadikan pembelajaran dan terus dilanjutkan untuk menjaga nama baik WBP (warga binaan pemasyarakatan) di masa yang akan datang. Selamat bagi WBP yang mendapatkan remisi umum, khususnya yang dapat remisi bebas pada hari ini. Semoga setelah ini dapat menjadi insan yang lebih taat hukum serta berakhlak dan berbudi luhur, ” kata Wabup Gowa.
Terpisah Kalapas Narkotika Kelas IIA Gowa Yusran Saad mengatakan untuk warga binaannya dari total 1.154 orang, yang mendapatkan remisi sebanyak 625 orang. Yang langsung bebas empat orang yakni satu orang bebas dan tiga orang lainnya bebas bersyarat. Dan 14 orang masih harus menjalani subsider yaitu pidana kurungan pengganti denda.
Sementara untuk di Lapas Perempuan menurut Eko Suprapti selaku Kalapas mengatakan sebanyak 240 yang mendapatkan remisi bervariasi. Ada yang mendapat remisi satu bulan hingga enam bulan.
Penyerahan remisi ini turut dihadiri Pj Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina serta jajaran Forkopimda Gowa.
Yusran mengatakan, remisi ini dikeluarkan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia.
” Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang tentunya berkelakuan baik dan memenuhi syarat. Jadi mereka yang betul- betul memenuhi syarat yang kita usulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau hukuman,” kata Yusran.-