ikut bergabung

GNPK Desak Kejati Transparan ke Publik Soal Kasus Dugaan TPPU Kredit Macet Rp100 M


Ramzah Thabraman

Hukum

GNPK Desak Kejati Transparan ke Publik Soal Kasus Dugaan TPPU Kredit Macet Rp100 M

MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, mendesak Kejati Sulsel untuk transparan ke publik terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kredit macet senilai Rp100 miliar di BNI Wilayah Sulsel.

“Kejati kami minta transparan ke publik terkait penanganan kasus ini. Jangan bersikap diam, karena bisa menimbulkan persepsi negatif,” tegas Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Senin (16)08/2021).

Sejatinya, kata Ramzah, pemberantasan Korupsi harus dibarengi dengan keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum. Menurut dia, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur dalam
Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5). Dan implementasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Nah, seharusnya aparat penegak hukum bersinergi dengan masyarakat, salah satunya dengan memberikan informasi yang transparan ke publik soal penanganan sebuah perkara. Jika aparatnya diam, maka publik pasti bertanya tanya. Dan bisa saja masyarakat menjadi Apriori,’ tukas Ramzah

Ramzah juga telah melakukaan penelusuran dan menemukan sejumlah media yang sebelumnya getol memberitakan kasus ini, mendadak diam.

“Media harus digarda terdepan menyuarakan pemberantasan korupsi. Jangan hanya karena pariwara sesaat, penanganan sebuah perkara tidak terkawal dan publik kehilangan akses informasi. Ini bisa fatal akibatnya dalam pemberantasan Tipikor,” tegas Ramzah.

Baca Juga :   PP Muhammadiyah Dukung Program Satu Desa Satu Hafidz di Bantaeng

Ramzah menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan adanya sejumlah hal yang patut dipertanyakan. Salah satunya, adanya pariwara serempak di beberapa media. “Ini ada apa ?. Dan jika dalam dua pekan ini, tidak ada progres yang positif dari Kejati Sulsel dalam penanganan kasus ini, maka GNPK bersama koalisinya akan melakukan langkah langkah taktis, salah satunya dengan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung dan meminta KPK untuk segera melakukan supervisi.

“Yang jelas GNPK tidak akan tinggal diam terkait penangan kasus ini,” tukas Ramzah.

Menurut pria yang getol menyuarakan pemberantasan korupsi ini, GNPK memiliki puluhan koalisi NGO di Indonesia. Dan dalam waktu dekat, salah satu agenda pembahasan rapat koordinasi GNPK secara nasional di Grand Slipi, Jakarta, adalah terkait penanganan kasus kredit macet Rp100 M di Kejati Sulsel.

“Setalah rapat koordinasi nanti, GNPK akan mengeluarkan rekomendasi. Kami akan sampaikan ke media isi rekomendasi itu,” tegasnya.

Menurut Ramzah, dalam kasus ini, seharusnya penyidik bisa bekerja cepat. Apalagi, dugaan unsur melawan hukum dan potensi kerugian negaranya sudah sangat kuat.

Dalam  perjanjian pemberian kredit kepada pengelola Daya Grand Square dalam hal ini, PT Makassar Rezky Cemerlang oleh pihak BNI telah terjadi kesepakatan serta perjanjian.Dan perjanjian itu telah dilanggar lantaran kredit tidak dikembalikan. Dan perusahaan penerima manfaat justru dinyatakan pailit.

Baca Juga :   Polda Genjot Penyelidikan Kasus PUGAR Rp1,9 M di Takalar

“Yang jadi fokus GNPK soal taksasi nilai kredit. Kok bisa gede banget. Dan dalam tempo yang tidak terlalu lama, kredit bisa macet. Kejati harus menyeret semua yang terlibat dalam kasus ini ke hadapan hukum. Kami berharap dalam waktu dekat ada penetapan tersangka,” tegas Ramzah.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil lagi lagi memilih sikap diam ketika dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini. Berkali kali dihubungi via ponsel, Selasa (17/08/2021) siang,  namun tidak direspon. Pesan singkat yang dilayangkan via WhatsApp, juga tersampaikan namun sama sekali tidak digubris. (*)

dibaca : 30



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top